Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peringatan Hari Puputan Klungkung ke-116, Hadir Utusan Raja Nusantara

Bali Tribune/ APEL - Peringatan puputan Klungkung dan kota semarapura dilap Puputan Klungkung.


balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melaksanakan apel dalam rangka memperingati Hari Puputan Klungkung ke-116 dan HUT Kota Semarapura ke 32 dengan  di Alun Alun Ida Dewa Agung Jambe, Minggu (28/4). Peringatan tahun ini mengusung tema Dengan Semangat Puputan Klungkung Kita Tauladani Nilai Nilai Perjuangan Pahlawan Nasional Ida Dewa Agung Jambe.

Selaku pemimpin upacara Penjabat (Pj.) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika dan turut dihadiri oleh Bupati Periode 2013 -2023 I Nyoman Suwirta, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Anggota DPRD Klungkung, Ketua Majelis Desa Adat Klungkung, Ketua KONI, para kepala OPD dan ASN dilingkungan Pemkab Klungkung, TNI dan Polri,  Organisasi masyarakat serta siswa sekolah.

Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dalam amanatnya yang dibacakan Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menyampaikan selamat Hari Puputan ke 116 dan HUT Kota Semarapura ke 32. Peringatan ini bukan sekadar seremonial namun peringatan peristiwa bersejarah yang mengandung berbagai makna yang saling bertautan. Dalam konsep Tri Samaya disebutkan, manusia harus mampu memaknai masa lalu (atita), masa kini (wartamana), dan masa depan (nagata).

Menengok masa lalu sebagai sebuah mata rantai untuk menjadikannya sebagai fondasi menapaki masa kini. Masa kini yang diisi dengan evaluasi diri (self evaluation) terhadap apa yang sudah kita lakukan dalam setiap tahap perjalanan hidup, agar selalu bermakna. Sedangkan massa depan harus didesain dan dirancang berlandaskan realita dan dinamika kekinian tanpa melupakan nilai-nilai dan peristiwa masa lalu. Sinergi dari tiga makna peringatan hari bersejarah tersebut mengharuskan kita selalu hidup bergotong royong, saling menjaga, saling membantu, saling memelihara, bekerja bersama, dan sama-sama bekerja, menggapai tujuan yang sama.

Pj. Bupati Nyoman Jendrika dalam wawancaranya berharap masyarakat supaya tetap meneladani pengorbanan dan perjuangan Ida I Dewa Agung Jambe. Dengan semangat perjuangan yang tinggi melawan dan mengorbankan jiwa dan raga untuk menjadikan Klungkung  kabupaten yang berdaulat.  "Harga diri dari perjuangan yakni para raja dan masyarakat Klungkung merupakan harga mati yang harus diperingati dan dipertahankan. Selain itu saya berharap masyakat Klungkung bersama sama Pemkab Klungkung tetap ikut bahu membahu membangun Klungkung demi meningkatkan kesejahteraan seluruh warga masyarakat Klungkung." ujar Jendrika.

Dalam kegiatan Apel Peringatan Hari Puputan Klungkung ke 116 dan HUT Kota Semarapura ke 32 kali ini juga diisi dengan penyerahan piala kepada pemenang lomba lomba.

wartawan
SUG
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.