Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peringati Hari Lingkungan Hidup dan Bulan Bung Karno III, Perangi Sampah Plastik dan Menanam Pohon

Bali Tribune/ TANAM POHON - Pemkab Klungkung penanaman pohon Gema Tansaplas di sejumlah pantai di Kabupaten Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura  - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2021 dan pelaksanaan Bulan Bung Karno ke III, Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar aksi penanaman pohon dan Gerakan Masyarakat Puputan Sampah Plastik (Gema Tansaplas) di sejumlah pantai di Kabupaten Klungkung, Senin (21/6/2021). 
 
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Ketua TP-PKK Ny Ayu Suwirta ini diikuti pula oleh anggota Forkompinda dan melibatkan seluruh OPD di jajaran Pemerintah Kabupaten Klungkung, instansi vertikal, BUMN, BUMD, Sekolah-sekolah, OKP (Organisasi Kemasyarakatan) serta anggota masyarakat dengan menerapkan Prokes.
 
" Kegiatan penanaman pohon dan bersih sampah plastik semacam ini sudah sering kita lakukan, mestinya sudah menjadi kebiasaan kita untuk selalu menjaga lingkungan , namun nyatanya masih terjadi abrasi dan sampah plastik bertebaran dimana mana. Hal ini menandakan apa yg dilakukan selama ini belum dari hati yang paling dalam. Maka dari itu dibutuhkan kesadaran yang tinggi semua pihak bahwa sampah plastik telah mengancam Lingkungan kita dan harus dibersihkan dimanapun kita menemukannya," ujar Bupati Suwirta saat membuka kegiatan di Wantilan Pura Watu Klotok.
 
Suwirta mengajak desa adat dan desa dinas untuk tidak kendor dalam memerangi sampah plastik. Setelah memerangi sampah plastik, selanjutnya menghentikan membuang sampah plastik ke lingkungan. Sampah utamanya non organik harus terkumpul, sedangkan sampah yang berasal dari rumah juga harus sudah dipilah. Saat berbelanja warga juga wajib membawa tas dari rumah. Jangan menerima bungkus plastik kresek dari pedagang.
 
Sementara di lokasi lainnya yakni di rest area Goa Lawah, Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta turut serta melakukan aksi bersih pantai dari sampah plastik bersama para petugas Kecamatan Dawan dan perangkat desa.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung Ketut Suadnyana mengatakan kegiatan serentak Gerakan Masyarakat Puputan Sampah Plastik (Gema Tansaplas) ini dilaksanakan di semua kecamatan yaitu Kecamatan Klungkung di Pantai Watu Klotok, Kecamatan Banjarangkan di areal Pura Kentel Gumi, Kecamatan Dawan di pantai Goa Lawah dan Kecamatan Nusa Penida di Pantai Banjar Nyuh.
 
Untuk kegiatan penanaman pohon, dipusatkan di sekitar areal Pura Watu Klotok dengan jumlah 100 ( seratus ) bibit pohon, terdiri dari bibit pohon cempaka, sawo kecik dan juwet. Bibit pohon tersebut merupakan bantuan dari BPDASHL-Unda Anyar yang difasilitasi oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali sebanyak 1.000 (seribu) pohon, terdiri dari bibit pohon cempaka, sirsak, sawo kecik dan juwet.
 
Bibit tersebut selanjutnya diserahkan kepada beberapa desa antara lain Desa Selat, Akah, Tojan, Gelgel dan Dawan Kaler yang selanjutnya ditanam oleh warga masyarakatnya di lokasi yang telah ditentukan. 
wartawan
SUG
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.