Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peringati Tumpek Wayang, Pemkab Karangasem Tingkatkan Pemahaman Pelaksanaan Adat, Budaya dan Agama  

Bali Tribune

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan Nilai-Nilai Luhur Sad Kerthi pada Rahina Tumpek Wayang (Saniscara Kliwon Wayang), Pemkab Karangasem menggelar sejumlah kegiatan. Diantaranya melalui kegiatan Niskala, yakni Persembahyangan bersama dengan Upacara Jagat Kerthi yang telah dilaksanakan di Pura Gili Selang, Desa Seraya Timur. Selain itu, untuk kegiatan Sekala, dilaksanakan Sosialisasi Pengentasan Kemiskinan Kultural di wilayah yang masih tinggi angka kemiskinannya.

Kegiatan sosialisasi ini, dibuka langsung oleh Bupati Karangasem I Gede Dana dengan diikuti oleh 400 peserta bertempat di Taman Budaya Candra Buana dan di Balai Desa Padangkerta, Sabtu (25/11).

Bupati Karangasem I Gede Dana mengatakan, sosialisasi ini sebagai salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk mengintervensi masih tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Karangasem, utamanya kemiskinan kultural.

Angka kemiskinan ekstrim di Kabupaten Karangasem memang masih cukup tinggi yang mencapai angka 6,98% di Tahun 2022, dibandingkan angka kemiskinan Propinsi Bali 4,5%. Tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Karangasem salah satunya disebabkan karena kondisi geografis dimana 91% merupakan lahan kering, dengan 43,5 % berupa perbukitan.

Kemiskinan Kultural sendiri yakni, kemiskinan yang terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan adat, budaya dan agama. Sosialisasi Pengentasan Kemiskinan Kultural kali ini melibatkan sinergi Pemerintah Daerah bersama Majelis Desa Adat, PHDI dan Kementerian Agama Kabupaten Karangasem dengan sasaran sosialisasi yaitu masyarakat kurang mampu di Kabupaten Karangasem.

Kegiatan Sosialisasi Pengentasan Kemiskinan Kultural sekaligus pemberian ratusan sembako kepada warga yang telah diundang, bertujuan untuk menurunkan beban pengeluaran rumah tangga kurang mampu akibat dari inflasi/kenaikan harga bahan pokok.

"Mari kita ikuti bersama sama dengan baik sosialisasi ini,karena mengentaskan kemiskinan tidak cukup hanya dengan menyalurkan bantuan. Memperbaiki mental masyarakat melalui beragam sosialisasi ataupun pelatihan juga sangat penting dilakukan. Agar masyarakat secara mandiri dapat terlepas dari kemiskinan, salah satunya kemiskinan kultural," ujar Gede Dana.

wartawan
AGS
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.