Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perizinan ABT Tak Jelas, Dinas PMPTSP Gelar FGD, Banyak Pengusaha Terjebak Urusan Pidana Akibat Dianggap Menjalankan Usaha Ilegal

Bali Tribune /PERTEMUAN - DPMPTSP Kabupaten Buleleng menggelar pertemuan FGD dalam rangka memfasilitasi para pengusaha untuk membahas persoalan terkait izin ABT, Kamis (23/11/2023).


balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah pengusaha mengeluhkan aturan yang berkaitan dengan perizinan terutama soal izin Air Bawah Tanah dan Sektor Pertambangan (ABT). Bahkan banyak diantaranya terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum akibat ketsulitan mengurus perizinan untuk memayungi pengusaha dalam menjalankan usahanya. Beberapa di antaranya hingga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin.

Menariknya, pihak yang dianggap melakukan kegiatan ilegal tersebut tetap ditarik pajak untuk dibayarkan ke kas daerah. Hal itu terungkap saat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng menggelar pertemuan berupa forum group discussion (FGD) dalam rangka memfasilitasi para pengusaha untuk membahas persoalan terkait izin ABT, Kamis (23/11/2023).

Dalam pertemuan itu disebutkan sebagai tindak lanjut atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraaan Perizinan di Daerah dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi,Penanaman Modal Tahun Anggaran 2023.

Sejumlah pengusaha hadir dalam acara tersebut baik sektor dari pariwisa,pengusaha galian C atau pertambangan serta rumah sakit.Sedangkan sebagai nara sumber dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumberdaya Mineral (DKESDM) Provinsi Bali dan DPMPTSP Provinsi Bali.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng I Made Kuta S.Sos,mengatakan pihaknya mengundang para pengusaha dari sektor pariwisata maupun Galian C pertambangan dalam rangka memfasilitasi permasalahan pelaku usaha terkait perizinan ABT.Dalam kasus yang mencuat kepermukaan kata Kuta,pengusaha pariwisata terutama perhotelan kebanyakan menggunakan air bawah tanah untuk menjalankan usahanya.

Persolan muncul sejak Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan dengan turunan PP No.5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko.Sedangkan usaha bidang ABT masuk dalam katagori bersiko tinggi karena itu kewenangan untuk menerbitkan izin ada di pemerintah pusat. “Kita yang didaerah tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut mengingat persyaratan untuk perizinan cukup lumayan karena harus menyertakan rekomendasi dari BWS (Balai Wilayah Sungai), rekomendasi PDAM dan izin lingkungan yakni UKL-UPL dan itu cukup dirasakan bagi pengusaha,” terang Kuta.

Kuta menyebut, pihaknya memberikan ruang untuk memfasilitasi pelaku usaha ABT dan pertambangan agar diketahui proses penerbitan perizinan yang sebenarnya.Karena dalam konteks itu, kata Kuta, masih terdapat kegamangan bagi masyarakat yang hendak mengurus izin. “Maunya cepat (memiliki izin) namun kenyataannya saat melakukan proses penerbitan izin para pengusha mengeluh karena dianggap ribet dan sulit.Kami membantu memfasilitasi sesuai kewenangan kami,melakukan sosialisasi dan pemahaman proses pengurusan izin.Dan pemerintah daerah siap memberikan pendampingan jika diminta jika persyaratan telah lengkap,” papar Kuta.

Saat ini proses penerbitan izin sudah melalui sistim OSS (Online Single Submission) dengan mekanisme digital dan bersifat mandiri. ”Kami hanya ingin menyamakan persepsi untuk memberikan titik terang kepada pelaku usaha agar masalah mereka dibantu oleh pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan pemeirntah pusat,” terangnya.

Sementara itu Dicky Octavianus dari Tim Pelayanan Perizinan Secara Online atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) DPMPTSP Provinsi Bali yang hadir dalam FGD itu mengatakan pihaknya sementara masih menerima keluhan para pengusaha terlebih dahulu untuk kemudian dicarikan jalan keluar pada pertemuan berikutnya. Terlebih setelah terbtnya SKB 3 Menteri terkait kewenangan proses perizinan. “Sebelum terbit SKB 3 Menteri untuk izin penggunaan air bawah tanah dan permukaan tanah masuknya ke Dinas PUPR dibawah Kementrian PUPR.Nah,saat ini kewenangan pengaturannya ada di Kementrian ESDM Bidang Geologi,” jelasnya.

Sedang waktu tenggat 3 tahun diberikan waktu,menurut Dicky Octavianus dari UU No 6 tahun 2023 dan ini akan menjadi bahan masukan untuk melakukan pembahasan dengan biro hukum terkait hal tekhnis. ”Karena rekanan sedang mengurus izin jangan sampai dalam rentang waktu tiga tahun itu ada aparat hukum yang masuk karena sudah ada itikad baik. Nanti DPMPTSP Kabupaten Buleleng bisa melakukan tindak lanjut dengan biro hukum kabupaten agar penusaha aman nyaman menjalankan usahanya,” jelasnya.

Sekretaris PHRI Buleleng Heri Wijaya mengatakan,pihaknya menemui kesulitan memproses perizinan baru maupun memperpanjang.Terlebih selama ini usaha yang dijalankan terkendala Covid-19 dan pasca itu usaha mereka mulai menggeliat Kembali. “Nah saat akan memulai berusaha dengan itikad baik ternyata regulasi berubah-ubah. Dari OSS dan lainnya sampai saat ini terbit lagi SKB Tiga Menteri terkait ABT dan itu regulasinya belum jelas,” kata Heri.

Akibat ketidak jelasan itu Heri mengaku terganggu dengan ulah sejumlah oknum yang mendatangi para pengusaha menanyakan izin ABT. Ancaaman hukumannya cukup besar padahal kata Heri, mereka sudah berniat mengurus namun kesulitan dalam prosesnya. “Sementara ada titik terang melalui SKB Tiga Menteri yang menyebutkan dalam rentang 3 tahun tidak ada sanksi sembari memproses perizinannya,” tandas Heri.

wartawan
CHA
Category

Semarak Galungan dan Kuningan, BPR Lestari Beri Diskon untuk Nasabah Setia

balitribune.co.id | Denpasar - Momen Hari Raya Galungan dan Kuningan tak hanya jadi waktu untuk merayakan kemenangan Dharma melawan Adharma, tapi juga saat yang tepat untuk berbagi kebahagiaan. Dalam semangat itu, BPR Lestari Bali menghadirkan promo spesial hingga 40% bagi para nasabah setia melalui aplikasi "LestariDiskon".

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Aman, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta Pimpin Rapat Inflasi

balitribune.co.id | Amlapura - ​Pemerintah Kabupaten Karangasem serius menjaga harga kebutuhan pokok agar tetap stabil. Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta,  memimpin langsung High Level Meeting (HLM) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Karangasem Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Meninjau Baksos Kesehatan di Desa Antiga

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem memperkuat komitmennya dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan Bakti Sosial (Baksos) Kesehatan secara menyeluruh. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 ini dipusatkan di Banjar Dinas Kelod, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, pada Selasa (11/11/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua WHDI Karangasem Ny. Anggreni Pandu Lagosa Hadiri Sosialisasi Peran Strategis di Bidang Publik

balitribune.co.id | Amlapuira - Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Lagosa, mengajak ibu-ibu di Karangasem untuk meningkatkan perannya. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung MPP Karangasem pada Senin (10/11/2025) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hingga Oktober 2025 Bank BPD Bali Catat Kinerja Cemerlang

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali hingga Bulan Oktober 2025 kembali mencatatkan kinerja cemerlang di seluruh indikator utama, sebuah bukti efektivitas strategi bisnis yang diterapkan dengan pencapaian asset  Rp42,4 triliun, melampaui target yang dipatok sebesar Rp41,10 triliun  atau mencapai 103,13% dan mencatatkan pertumbuhan tahunan (YoY) sebesar 6,60% dibandingkan Oktober 2024 sebesar Rp39,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.