Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perizinan ABT Tak Jelas, Dinas PMPTSP Gelar FGD, Banyak Pengusaha Terjebak Urusan Pidana Akibat Dianggap Menjalankan Usaha Ilegal

Bali Tribune /PERTEMUAN - DPMPTSP Kabupaten Buleleng menggelar pertemuan FGD dalam rangka memfasilitasi para pengusaha untuk membahas persoalan terkait izin ABT, Kamis (23/11/2023).


balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah pengusaha mengeluhkan aturan yang berkaitan dengan perizinan terutama soal izin Air Bawah Tanah dan Sektor Pertambangan (ABT). Bahkan banyak diantaranya terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum akibat ketsulitan mengurus perizinan untuk memayungi pengusaha dalam menjalankan usahanya. Beberapa di antaranya hingga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin.

Menariknya, pihak yang dianggap melakukan kegiatan ilegal tersebut tetap ditarik pajak untuk dibayarkan ke kas daerah. Hal itu terungkap saat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng menggelar pertemuan berupa forum group discussion (FGD) dalam rangka memfasilitasi para pengusaha untuk membahas persoalan terkait izin ABT, Kamis (23/11/2023).

Dalam pertemuan itu disebutkan sebagai tindak lanjut atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraaan Perizinan di Daerah dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi,Penanaman Modal Tahun Anggaran 2023.

Sejumlah pengusaha hadir dalam acara tersebut baik sektor dari pariwisa,pengusaha galian C atau pertambangan serta rumah sakit.Sedangkan sebagai nara sumber dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumberdaya Mineral (DKESDM) Provinsi Bali dan DPMPTSP Provinsi Bali.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng I Made Kuta S.Sos,mengatakan pihaknya mengundang para pengusaha dari sektor pariwisata maupun Galian C pertambangan dalam rangka memfasilitasi permasalahan pelaku usaha terkait perizinan ABT.Dalam kasus yang mencuat kepermukaan kata Kuta,pengusaha pariwisata terutama perhotelan kebanyakan menggunakan air bawah tanah untuk menjalankan usahanya.

Persolan muncul sejak Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan dengan turunan PP No.5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko.Sedangkan usaha bidang ABT masuk dalam katagori bersiko tinggi karena itu kewenangan untuk menerbitkan izin ada di pemerintah pusat. “Kita yang didaerah tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut mengingat persyaratan untuk perizinan cukup lumayan karena harus menyertakan rekomendasi dari BWS (Balai Wilayah Sungai), rekomendasi PDAM dan izin lingkungan yakni UKL-UPL dan itu cukup dirasakan bagi pengusaha,” terang Kuta.

Kuta menyebut, pihaknya memberikan ruang untuk memfasilitasi pelaku usaha ABT dan pertambangan agar diketahui proses penerbitan perizinan yang sebenarnya.Karena dalam konteks itu, kata Kuta, masih terdapat kegamangan bagi masyarakat yang hendak mengurus izin. “Maunya cepat (memiliki izin) namun kenyataannya saat melakukan proses penerbitan izin para pengusha mengeluh karena dianggap ribet dan sulit.Kami membantu memfasilitasi sesuai kewenangan kami,melakukan sosialisasi dan pemahaman proses pengurusan izin.Dan pemerintah daerah siap memberikan pendampingan jika diminta jika persyaratan telah lengkap,” papar Kuta.

Saat ini proses penerbitan izin sudah melalui sistim OSS (Online Single Submission) dengan mekanisme digital dan bersifat mandiri. ”Kami hanya ingin menyamakan persepsi untuk memberikan titik terang kepada pelaku usaha agar masalah mereka dibantu oleh pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan pemeirntah pusat,” terangnya.

Sementara itu Dicky Octavianus dari Tim Pelayanan Perizinan Secara Online atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) DPMPTSP Provinsi Bali yang hadir dalam FGD itu mengatakan pihaknya sementara masih menerima keluhan para pengusaha terlebih dahulu untuk kemudian dicarikan jalan keluar pada pertemuan berikutnya. Terlebih setelah terbtnya SKB 3 Menteri terkait kewenangan proses perizinan. “Sebelum terbit SKB 3 Menteri untuk izin penggunaan air bawah tanah dan permukaan tanah masuknya ke Dinas PUPR dibawah Kementrian PUPR.Nah,saat ini kewenangan pengaturannya ada di Kementrian ESDM Bidang Geologi,” jelasnya.

Sedang waktu tenggat 3 tahun diberikan waktu,menurut Dicky Octavianus dari UU No 6 tahun 2023 dan ini akan menjadi bahan masukan untuk melakukan pembahasan dengan biro hukum terkait hal tekhnis. ”Karena rekanan sedang mengurus izin jangan sampai dalam rentang waktu tiga tahun itu ada aparat hukum yang masuk karena sudah ada itikad baik. Nanti DPMPTSP Kabupaten Buleleng bisa melakukan tindak lanjut dengan biro hukum kabupaten agar penusaha aman nyaman menjalankan usahanya,” jelasnya.

Sekretaris PHRI Buleleng Heri Wijaya mengatakan,pihaknya menemui kesulitan memproses perizinan baru maupun memperpanjang.Terlebih selama ini usaha yang dijalankan terkendala Covid-19 dan pasca itu usaha mereka mulai menggeliat Kembali. “Nah saat akan memulai berusaha dengan itikad baik ternyata regulasi berubah-ubah. Dari OSS dan lainnya sampai saat ini terbit lagi SKB Tiga Menteri terkait ABT dan itu regulasinya belum jelas,” kata Heri.

Akibat ketidak jelasan itu Heri mengaku terganggu dengan ulah sejumlah oknum yang mendatangi para pengusaha menanyakan izin ABT. Ancaaman hukumannya cukup besar padahal kata Heri, mereka sudah berniat mengurus namun kesulitan dalam prosesnya. “Sementara ada titik terang melalui SKB Tiga Menteri yang menyebutkan dalam rentang 3 tahun tidak ada sanksi sembari memproses perizinannya,” tandas Heri.

wartawan
CHA
Category

Bupati Sanjaya Buka Pameran UMKM, Puji Kreativitas Pelaku Usaha Tabanan di HUT Kota Singasana

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pembukaan Pameran IKM/UMKM dalam rangka memeriahkan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di kawasan Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Rabu (26/11), dibuka langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Perjalanan di Aplikasi Mobile Permudah Nasabah Dapatkan Perlindungan Perjalanan

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2025/2026 bank menghadirkan layanan asuransi perjalanan melalui aplikasi. Pasalnya, minat masyarakat Indonesia untuk bepergian terus meningkat dari tahuh ke tahun. Terlihat dari data BPS Juli 2025 bahwa jumlah perjalanan wisatawan nusantara pada Juli 2025 tercatat melonjak 29,72 persen dibandingkan Juli 2024.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Tahun 2026, Pelaku Pariwisata Berharap Pemerintah Masuk Lagi di Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pada tahun 2025 ini pemerintah pusat memberlakukan kebijakan mengurangi perjalanan dinas, rapat di hotel, seminar dan kegiatan lainnya yang dilakukan pemerintah, pengelola akomodasi wisata di Bali masih mencatatkan pencapaian yang tidak jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan President Director PT.

Baca Selengkapnya icon click

Konservasi Owa Jawa, Jejak Nyata Yayasan AHM dan Warga Pekalongan Lestarikan Hutan

balitribune.co.id | Pekalongan – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) bersinergi bersama komunitas peduli fauna primata owa meluncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Kawasan Hutan Petungkriyono dan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

balitribune.co.id | Medan – Telkomsel menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir, longsor, yang mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah sehingga mempengaruhi aktivitas masyarakat dan operasional layanan telekomunikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Guru, Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) memberi penghargaan bagi tenaga pengajar pada ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2025 dari seluruh Indonesia. Apresiasi dan dukungan Yayasan AHM ini diberikan khusus bagi para guru yang telah berdedikasi dan inovatif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.