Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perizinan ABT Tak Jelas, Dinas PMPTSP Gelar FGD, Banyak Pengusaha Terjebak Urusan Pidana Akibat Dianggap Menjalankan Usaha Ilegal

Bali Tribune /PERTEMUAN - DPMPTSP Kabupaten Buleleng menggelar pertemuan FGD dalam rangka memfasilitasi para pengusaha untuk membahas persoalan terkait izin ABT, Kamis (23/11/2023).


balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah pengusaha mengeluhkan aturan yang berkaitan dengan perizinan terutama soal izin Air Bawah Tanah dan Sektor Pertambangan (ABT). Bahkan banyak diantaranya terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum akibat ketsulitan mengurus perizinan untuk memayungi pengusaha dalam menjalankan usahanya. Beberapa di antaranya hingga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin.

Menariknya, pihak yang dianggap melakukan kegiatan ilegal tersebut tetap ditarik pajak untuk dibayarkan ke kas daerah. Hal itu terungkap saat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng menggelar pertemuan berupa forum group discussion (FGD) dalam rangka memfasilitasi para pengusaha untuk membahas persoalan terkait izin ABT, Kamis (23/11/2023).

Dalam pertemuan itu disebutkan sebagai tindak lanjut atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraaan Perizinan di Daerah dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi,Penanaman Modal Tahun Anggaran 2023.

Sejumlah pengusaha hadir dalam acara tersebut baik sektor dari pariwisa,pengusaha galian C atau pertambangan serta rumah sakit.Sedangkan sebagai nara sumber dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumberdaya Mineral (DKESDM) Provinsi Bali dan DPMPTSP Provinsi Bali.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng I Made Kuta S.Sos,mengatakan pihaknya mengundang para pengusaha dari sektor pariwisata maupun Galian C pertambangan dalam rangka memfasilitasi permasalahan pelaku usaha terkait perizinan ABT.Dalam kasus yang mencuat kepermukaan kata Kuta,pengusaha pariwisata terutama perhotelan kebanyakan menggunakan air bawah tanah untuk menjalankan usahanya.

Persolan muncul sejak Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan dengan turunan PP No.5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko.Sedangkan usaha bidang ABT masuk dalam katagori bersiko tinggi karena itu kewenangan untuk menerbitkan izin ada di pemerintah pusat. “Kita yang didaerah tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut mengingat persyaratan untuk perizinan cukup lumayan karena harus menyertakan rekomendasi dari BWS (Balai Wilayah Sungai), rekomendasi PDAM dan izin lingkungan yakni UKL-UPL dan itu cukup dirasakan bagi pengusaha,” terang Kuta.

Kuta menyebut, pihaknya memberikan ruang untuk memfasilitasi pelaku usaha ABT dan pertambangan agar diketahui proses penerbitan perizinan yang sebenarnya.Karena dalam konteks itu, kata Kuta, masih terdapat kegamangan bagi masyarakat yang hendak mengurus izin. “Maunya cepat (memiliki izin) namun kenyataannya saat melakukan proses penerbitan izin para pengusha mengeluh karena dianggap ribet dan sulit.Kami membantu memfasilitasi sesuai kewenangan kami,melakukan sosialisasi dan pemahaman proses pengurusan izin.Dan pemerintah daerah siap memberikan pendampingan jika diminta jika persyaratan telah lengkap,” papar Kuta.

Saat ini proses penerbitan izin sudah melalui sistim OSS (Online Single Submission) dengan mekanisme digital dan bersifat mandiri. ”Kami hanya ingin menyamakan persepsi untuk memberikan titik terang kepada pelaku usaha agar masalah mereka dibantu oleh pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan pemeirntah pusat,” terangnya.

Sementara itu Dicky Octavianus dari Tim Pelayanan Perizinan Secara Online atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) DPMPTSP Provinsi Bali yang hadir dalam FGD itu mengatakan pihaknya sementara masih menerima keluhan para pengusaha terlebih dahulu untuk kemudian dicarikan jalan keluar pada pertemuan berikutnya. Terlebih setelah terbtnya SKB 3 Menteri terkait kewenangan proses perizinan. “Sebelum terbit SKB 3 Menteri untuk izin penggunaan air bawah tanah dan permukaan tanah masuknya ke Dinas PUPR dibawah Kementrian PUPR.Nah,saat ini kewenangan pengaturannya ada di Kementrian ESDM Bidang Geologi,” jelasnya.

Sedang waktu tenggat 3 tahun diberikan waktu,menurut Dicky Octavianus dari UU No 6 tahun 2023 dan ini akan menjadi bahan masukan untuk melakukan pembahasan dengan biro hukum terkait hal tekhnis. ”Karena rekanan sedang mengurus izin jangan sampai dalam rentang waktu tiga tahun itu ada aparat hukum yang masuk karena sudah ada itikad baik. Nanti DPMPTSP Kabupaten Buleleng bisa melakukan tindak lanjut dengan biro hukum kabupaten agar penusaha aman nyaman menjalankan usahanya,” jelasnya.

Sekretaris PHRI Buleleng Heri Wijaya mengatakan,pihaknya menemui kesulitan memproses perizinan baru maupun memperpanjang.Terlebih selama ini usaha yang dijalankan terkendala Covid-19 dan pasca itu usaha mereka mulai menggeliat Kembali. “Nah saat akan memulai berusaha dengan itikad baik ternyata regulasi berubah-ubah. Dari OSS dan lainnya sampai saat ini terbit lagi SKB Tiga Menteri terkait ABT dan itu regulasinya belum jelas,” kata Heri.

Akibat ketidak jelasan itu Heri mengaku terganggu dengan ulah sejumlah oknum yang mendatangi para pengusaha menanyakan izin ABT. Ancaaman hukumannya cukup besar padahal kata Heri, mereka sudah berniat mengurus namun kesulitan dalam prosesnya. “Sementara ada titik terang melalui SKB Tiga Menteri yang menyebutkan dalam rentang 3 tahun tidak ada sanksi sembari memproses perizinannya,” tandas Heri.

wartawan
CHA
Category

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936.

Baca Selengkapnya icon click

Panitia Pengarah Musda XV Sebut Cok Ace Calon Tunggal BPD PHRI Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Daerah (Musda) XV Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali Tahun 2025 menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Steering Committee Musda XV Tahun 2025 PHRI BPD Provinsi Bali, tertanggal 18 Oktober 2025 yang menetapkan, tanggal pembukaan dan penutupan untuk Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali periode 2025-2030, yaitu pembukaan p

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transaksi 'Mangucita" HUT ke-16 Kota Mangupura Tembus Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan ekonomi mewarnai perayaan Mangucita HUT ke-16 Kota Mangupura Kabupaten Badung. Selama dua hari gelaran di Kawasan Lapangan Pusat Pemerintah Kabupaten ygr Badung, 22–23 November 2025, total transaksi menembus lebih dari Rp 1,2 Miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lomba Ogoh-ogoh 2026, Disbud Badung Gelar Workshop

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menggelar workshop pembuatan ogoh-ogoh di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (26/11).

Kegiatan yang diikuti oleh Sekaa Teruna dan Yowana se-Badung ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda, bahwa ogoh-ogoh tidak hanya sebagai karya seni, namun juga sarat filosofi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prestasi Dunia Inspirasi Lokal, BPBD Badung: FPRB Tanjung Benoa, Bukti Nyata Sinergi Membangun Desa Tangguh Bencana

balitribune.co.id | Mangupura - Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kelurahan Tanjung Benoa kembali mengharumkan nama Kabupaten Badung di kancah internasional.

FPRB Tanjung Benoa diundang sebagai pembicara dalam First Conference of Ocean Decade Tsunami Programme (ODTP) pada 10–11 November 2025 serta International Tsunami Symposium 2025 pada 12–14 November 2025 di Hyderabad, India.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Olahraga bagi Penderita Diabetes Mellitus: Obat Alami dan Strategi Sederhana Mencegah Komplikasi

balitribune.co.id | Diabetes Mellitus (DM) merupakan penyakit kronis yang ditandai oleh tingginya kadar gula darah akibat gangguan produksi atau fungsi insulin. Jumlah penderita diabetes terus meningkat, dan sebagian besar kasus sebenarnya dapat dikelola dengan perubahan gaya hidup, salah satunya melalui olahraga teratur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.