Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

lansia
Bali Tribune / KIKA - Ketua Harian, Made Sujana; Bendahara,Jro Mangku Nyoman Warmita; Penasehat, Putu Kusa dan Sekretaris, Made Sudiada

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Pengurus Perjaka Betulan menegaskan, sejak awal pendirian, organisasi ini dibangun dengan semangat kebersamaan dan keseimbangan hidup, baik secara fisik, sosial, spiritual, maupun lingkungan. Salah satu kegiatan rutin yang telah berjalan adalah olahraga jalan kaki bersama yang dilaksanakan setiap hari pukul 10.00 WITA di Lapangan Bajra Shandi, Renon Denpasar. “Setelah berolahraga, kami duduk bersama, berbagi cerita dan pengalaman masa lalu. Yang penting kami datang dengan rasa senang, ingin sehat, ingin bahagia,” ujar Bendahara PERJAKA,Jro Mangku Nyoman Warmita, Minggu (21/12), didampingi, Ketua Harian, Made Sujana, Penasehat, Putu Kusa dan Sekretaris, Made Sudiada.  

Tak sekadar berolahraga, Perjaka Bajra Shandi juga berfokus mempererat hubungan sosial antaranggota yang mayoritas berusia 60 tahun ke atas. Kebersamaan ini menjadi pegangan utama agar setiap anggota tetap menjalani hidup dengan pikiran positif dan rasa syukur.

Dalam menjalankan kegiatannya, Perjaka Bajra Shandi berpegang pada tiga pilar Utama yang merupakan filosofi Tri Hita Karana. Pertama, hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, yang terus diperkuat melalui kegiatan spiritual dan ke depan akan diperdalam dengan tambahan pembinaan rohani.

Kedua, hubungan antarsesama manusia. Solidaritas sosial menjadi nilai utama, diwujudkan melalui kunjungan kepada anggota yang sakit, pemberian bantuan ketika ada anggota yang berpulang, hingga kehadiran dalam acara keluarga seperti pernikahan. “Kami ingin selalu hadir, baik dalam suka maupun duka,” tambahnya.

Ketiga, hubungan dengan lingkungan alam. Komunitas ini telah menjalankan aksi pungut sampah bersama dan merencanakan program lanjutan pada 2026, berupa kegiatan reboisasi dan penanaman pohon di wilayah Brajamusti.

Secara administratif, Perjaka Betulan memiliki 49 nomor induk anggota. Namun karena satu nomor bisa mewakili pasangan suami istri, jumlah anggota aktif tercatat sebanyak 61 orang. Seluruh anggota secara tertib membayar iuran sebesar Rp25.000 per bulan, bahkan ada yang memilih membayar untuk satu tahun penuh.

Keanggotaan Perjaka Betulan bersifat terbuka untuk umum, dengan prioritas usia minimal 55 tahun. Pengurus berharap komunitas ini terus mendapat doa dan dukungan masyarakat agar tetap solid dan berkelanjutan. “Kami hanya ingin tetap kompak sampai akhir, semoga Tuhan selalu memberkati kita semua dengan keselamatan, kesehatan, dan rahayu,” tutupnya.

wartawan
ARW
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.