Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perketat Aturan Perjalanan, BPTD Sediakan Antigen Gratis Bagi Sopir Logistik

Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Nampak pemeriksaan di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat urung memberlakukan PPKM Level III, namun demikian aturan perjalanan dari dan menuju Bali, salah satunya di Pelabuhan Penyebrangan Padang Bai, Karangasem, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap diperketat sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat. Koordinator Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Bali-NTB, I Nyoman Agus Sugiarta, kepada Bali Tribune di Padang Bai, Senin (13/12) menyampaikan, jelang Nataru ini aturan perjalanan di Pelabuhan Padang Bai tetap diperketat.

Diakuinya sejauh memang tidak ada perubahan aturan perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari Pemerintah Pusat, artinya kata dia syarat PPDN untuk melalukan perjalanan masih sama seperti sebelumnya, yakni menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigent, serta mematuhi protokol kesehatan secara ketat dengan mengenakan masker standar untuk Covid-19.

“Aturannya masih sama seperti sebelumnya, untuk antisispasi lonjakan penumpang dari dan menuju Bali melalui pintu Pelabuhan Padang Bai, aturan perjalanan diperketat sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat, selain itu juga harus PPDN harus mematuhi aturan Prokes secara ketat,” tegasnya.

Bedanya kata Agus Sugiarta, menjelang Nataru ini, BPTD menyediakan fasilitas Vaksin Covid-19 dan Rapid Test Antigen secara geratis khusus bagi para sopir truk angkutan logistik. Sementara itu, saat ini diakuinya belum ada lonjakan arus penyebrangan dari dan menuju Pelabuhan Padang Bai, “Masih belum ada lonjakan, jadi penyebrangan masih normal dan kapal berangkat sesuai dengan jadwal dengan trip normal,” sebutnya.

Saat ini, jumlah kapal Ferry yang melayani penyebrangan Padang Bai-Lembar sebanyak 25 armada kapal, dengan jumlah trip normal sebanyak 13 trip. Selain pengetatan aturan PPDN yang sudah ada, jajaran kepolisian Polsek Kawasan Laut Padang Bai juga makin memperketat pemeriksaan kendaraan orang dan barang yang keluar masuk Bali. Saking ketatnya pemeriksaan tidak ada satupun kendaraan maupun orang yang keluar dari Pos II Padang Bai tanpa pemeriksaan polisi.

wartawan
AGS
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.