Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Divonis 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa I Made Y alias De Onte
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta kepada I Made Y alias De Onte (54), terdakwa kasus pemerkosaan anak gadis di bawah umur berusia 14 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
 
Sidang beragendakan pembacaan putusan berjalan secara virtual pada Kamis (7/2), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana, yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Atmaja.
 
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Perpu Nomor tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor RI 17 Tahun 2016.
 
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan kepada terdakwa dengan membayar restitusi sebesar Rp 7.075.000. " Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," tambah Hakim Atmaja.
 
Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Setelah berkonsultasi dengan terdakwa. Kami menyatakan menerima Yang Mulia," Bambang Purwanto selaku penasihat hukum terdakwa ke majelis hakim.
 
Sementara, JPU Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan masih memilih waktu selama 7 hari ke depan untuk pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.
 
Diketahui, perbuatan keji terdakwa dilakukan pada 29 April 2020 sekira pukul 03.00 WITA. Terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban MS yang tinggal serumah dengan terdakwa di seputaran wilayah Denpasar Selatan.
 
Anak korban sendiri masih memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan.  Saat terdakwa masuk ke dalam kamar, anak korban MS dalam keadaan tidur sendirian. Terdakwa lantas membekap mulut anak korban hingga merasa ketakutan.
 
“Anak korban sempat memberontak dan melakukan perlawanan dengan menggerakkan badannya, namun terdakwa tetap tidak melepaskan tangannya,” beber JPU Kejari Denpasar itu.
 
Singkat cerita, terdakwa menyetubuhi korban. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan kamar anak korban. Akibat perbuatan terdakwa, alat kelamin anak korban keluar darah merah segar dari robekan perineum yang terbuka kembali disertai darah cokelat, sebagaimana hasil pemeriksaan visum et repertum. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Disegel Kementerian LH, 12 Incinerator Badung Kembali Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Maling Celana Dalam di Tabanan Ngaku demi Puaskan Nafsu

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang karyawan dagang lalapan berinisial MIF (20) nekat mencuri celana dalam di rumah seorang warga di wilayah Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Pelaku secara blak-blakan mengakui bahwa tindakan menyimpang tersebut dilakukannya murni demi memuaskan hawa nafsu.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Ajak Semeton Dewata Ikuti AHM Photo Competition 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh semeton Pulau Dewata untuk berpartisipasi dalam AHM Photo Competition 2026, ajang fotografi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dengan mengusung tema “Cerita Sepeda Motor Honda di Setiap Perjalanan.”

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RIP Belum Terbit, Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang  Berpotensi Terganjal

balitribune.co.id I Singaraja - Rencana pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai terminal logistik khusus, masih menghadapi kendala administratif. Hingga kini, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang belum diterbitkan Kementerian Perhubungan RI. Padahal, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai salah satu jalur distribusi logistik dari Jawa menuju Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pelabuhan Celukan Bawang Kembali Disinggahi Kapal Pesiar Internasional

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas kapal pesiar internasional kembali menggeliat di Pelabuhan Celukan Bawang. Setelah sempat jeda sejak April 2026, pelabuhan di Kabupaten Buleleng ini kembali menerima kunjungan kapal pesiar MV Island Sky. Di tengah rencana pengembangan layanan roll-on/roll-off (Ro-Ro), aktivitas kapal pesiar tetap menjadi salah satu bagian dari kegiatan kepelabuhanan di Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.