Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkuat Kesadaran dan Keyakinan Bagian dari NKRI

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan Nyoman Dhamantra di Desa Pedungan, Kota Denpasar, beberapa waktu lalu. (ist)

*Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

 Denpasar, Bali Tribune

Anggota Fraksi DPR RI asal Dapil Bali, I Nyoman Dhamantra menggelar sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, di Desa Pedungan, Kota Denpasar, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, Dhamantra menjelaskan, sebagai bangsa yang berasal dari berbagai latar belakang harus bersyukur dengan adanya NKRI, UUD 1945, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan hidup yang menyatukan perbedaan, sejak negara ini merdeka 72 tahun lalu.

“Kita bersama pemerintah memiliki kewajiban untuk menyampaikan bahwa perbedaan jangan diartikan sebagai malapetaka. Tapi,  perbedaan adalah rahmat bagi kita semua, atau dalam konsep Bali di sebut Rwa Bhineda,” ucap Dhamantra. Ujaran kebencian yang selama ini beredar di dunia maya, lanjut Nyoman, adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang tidak memiliki takwa dan agama, tidak memiliki suku yang beradat istiadat kuat seperti Bali

 Sehingga, berjuang demi kebenaran tidak bisa dengan cara menyalahkan atau mendiskreditkan orang lain tanpa berdasarkan fakta. Dia pun mengajak segenap masyarakat, untuk memperkuat kesadaran dan keyakinan sebagai bagian dari NKRI, baik dalam keadaan suka maupun duka. “Dan setiap ada rintihan atau jeritan masyarakat, kita harus hadir dan bersolidaritas di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sosialisasi ini mudah-mudahan menjadi tonggak bersejarah bagi warga Kota Denpasar, untuk mendukung dan membantu pemerintah daerah dalam membangun Bali. “Sudah menjadi tugas kita bersama, khususnya para hadirin untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan dan mengawal penerapan 4 pilar di tengah masyarakat. Hanya dengan begitu, kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi nasional dan kedaulatan rakyat bisa terwujud,” imbuh Dhamantra.

wartawan
Redaksi
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.