Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

taman desa
Bali Tribune / MERESMIKAN - Bupati Wayan Adi Arnawa saat meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Sebelum prosesi peresmian, telah dilaksanakan rangkaian upacara, meliputi karya Melaspas, Caru Panca Sato, Rsi Gana, dan Mecaru Asu sebagai bentuk penyucian dan penyelarasan secara niskala, sehingga lapangan dan taman tersebut layak digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Dalam sambutannya, Bupati Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa keberadaan lapangan dan taman desa bukan sekadar ruang terbuka, melainkan ruang strategis yang memiliki nilai sosial, budaya, dan historis. Menurutnya, pembangunan fasilitas ini merupakan bagian dari visinya untuk menghadirkan taman kreatif dan ruang terbuka hijau di setiap desa.

“Lapangan ini adalah ruang publik yang sangat utama dan penuh makna. Ke depan, setiap desa di Badung harus memiliki taman representatif sebagai ruang interaksi sosial, rekreasi, dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga menginstruksikan agar jalur jogging diperlebar guna meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam berolahraga. Penataan lanjutan, termasuk perapian rumput, penanaman pohon perindang, serta pengosongan bagian tengah lapangan untuk aktivitas olahraga dan permainan anak-anak, menjadi perhatian khusus dalam pengembangan tahap berikutnya.

"Lapangan ini merupakan aset desa yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum, termasuk oleh Desa Adat Angantaka dan Desa Adat Kekeran. Titiyang selalu membuka ruang dukungan terhadap program Desa dan Desa Adat sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Adi Arnawa juga memaparkan sejumlah program prioritas Pemkab Badung bagi masyarakat yang telah direalisasikannya, antara lain realisasi bantuan sosial sebesar Rp. 2 juta per penerima, bantuan Rp. 3 juta bagi lanjut usia 75 tahun ke atas, serta program beasiswa S1 bagi 400 mahasiswa setiap tahun mulai 2026 ini , dimana program beasiswa ini diperuntukkan bagi anak petani, keluarga berpenghasilan di bawah Rp.5 juta per bulan, termasuk buruh, pemangku, dan pelaku UMKM, dengan pembiayaan penuh hingga wisuda selama empat tahun.

“Seluruh program ini merupakan komitmen tititang selaku kepala daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Badung,” tegasnya.

Sementara itu, Manggala karya Ida Bagus Ngurah yang juga sebagai Bendesa Adat Angantaka,  melaporkan bahwa realisasi lapangan dan taman desa tersebut melalui proses panjang, termasuk penataan dan mekanisme penukaran lahan dengan pemerintah provinsi yang sempat menghadapi kendala regulasi. Berkat dukungan Pemkab Badung, pembangunan akhirnya dapat diwujudkan.

Selain itu, melalui APBDes dialokasikan anggaran sebesar Rp. 880 juta untuk penataan lapangan, pembangunan Pelinggih Padmasari, prasasti, penerangan, serta fasilitas pendukung lainnya sebagai bentuk kolaborasi antara desa adat dan desa dinas.

"Desa Adat Angantaka menerima hibah sebesar Rp. 11,062 miliar untuk pembelian lahan, yang direalisasikan secara langsung oleh Bapak Bupati Wayan Adi Arnawa. Pajak pembelian lahan juga ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Badung, sehingga tidak membebani desa adat. Kedepan, direncanakan pengembangan lanjutan berupa perluasan jogging track, penambahan taman peneduh, serta pembangunan fasilitas olahraga dan seni untuk kegiatan voli, seni, dan budaya. Program tersebut ditargetkan terealisasi pada tahun 2027–2028 melalui pengajuan hibah berikutnya," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa fasilitas ini tidak hanya diperuntukkan bagi Desa Adat Angantaka, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai ruang publik bersama.

"Titiang bersama masyarakat tidak berhenti menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesarnya atas dukungan penuh Bapak Bupati Badung Wayan Adi Arnawa yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat kami, serta berharap keberlanjutan program pembangunan desa dapat terus diwujudkan demi kesejahteraan masyarakat Angantaka," pungkasnya.

Turut mendampingi Bupati dalam peresmian tersebut, anggota DPRD Badung I Gede Budi Yoga, Camat Abiansemal IB. Putu Mas Arimbawa beserta unsur Tripika Kec. Abiansemal, Perbekel Angantaka A.A. Ngurah Gede Eka Surya, Kelian Adat dan Kelian Dinas se-Desa Angantaka, serta tokoh masyarakat setempat. 

wartawan
ANA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.