Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkuat Pengawasan, OJK Terbitkan Peraturan Perusahaan Pembiayaan dan Peusahaan Efek

Bali Tribune / OTORITAS JASA KEUANGAN

balitribune.co.id | Jakarta - OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. 

Rilis yang diterima Bali Tribune, Jumat (17/6) disebutkan, POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menyatakan, ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan. Perusahaan Pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan: investasi jangka pendek; jual beli; manajemen arus kas; dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan," jelasnya.

POJK Nomor 8/POJK.04/2022

Sedangkan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 diterbitkan untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.

Selain itu, juga untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang saat ini masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda.

POJK ini mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). PEE dan PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan namun sudah tidak memiliki pengurus dan kantor; dan atau dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan izin dikecualikan dalam kewajiban penyampaian laporan.

Laporan yang wajib disampaikan oleh PEE dan PPE yang diatur dalam POJK ini meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK. Lebih lanjut, POJK juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan, serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.

Dengan diterbitkannya POJK ini maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

wartawan
ARW
Category

Dibandingkan 2024, Inflasi Badung Melandai di Tahun 2025, Dampak Positif Bantuan Sosial Hari Raya Keagamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Program Bantuan Sosial menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang sebesar Rp. 2 juta per KK, berhasil menekan angka inflasi daerah Kabupaten Badung. Hal tersebut tertuang dalam laporan Inflasi Tahunan Wilayah Cakupan IHK se-Bali tahun 2024 dan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Negara - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan dan pengetahuan masyarakat mengenai isu kesehatan yang krusial, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tentang kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.