Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkumpulan Hipnotis Bali Keberatan Penyebutan Korban Penipuan Kena Hipnotis

Bali Tribune / AA Lan Ananda

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Perkumpulan Hipnotis Indonesia Wilayah Bali Lan Ananda menyatakan keberatan penyebutan korban penipuan karena terkena gendam atau hipnotis. Pasalnya,  sangat tidak elok menyebut orang yang jadi korban penipuan dengan profesi mulia dari anggota perkumpulan hipnotis Bali.

“Hipnotis sebutan untuk para praktisi berbasiskan hypnosis seperti pengobat, entertainer, motivator atau lainnya. Perkumpulan kami menaungi mereka yang berasal dari berbagai profesi seperti dokter, lawyer, akuntan, pengusaha dan banyak profesi lainnya,” kata Lan Ananda, Kamis (11/3).

Bagi para praktisi kesehatan, lanjut pria yang karib disapa Gung Lan ini, mereka mengantongi izin STPT dari pemerintah setempat. Sedangkan para pengajarnya diwajibkan mengantongi sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dari Negara.

Bahkan lanjutnya, sekarang ini di rumah sakit pemerintah sudah ada Poliklinik Hypnotherapy sehingga ironis sekali menyebut korban kejahatan akibat dari keilmuan profesional.

Menyikapi berita soal kejahatan yang menimpa seorang perempuan di Abian Tuwung Tabanan, Gung Lan meyakini sebagai sebuah kejahatan penipuan semata bukan hipnotis.

Tanpa bermaksud mengintervensi investigasi yang dilakukan polisi tentang modus operandi, hypnosis menurutnya tidak membutuhkan banyak orang untuk beraksi seperti yang dilakukan pelaku yang terdiri dari 5 laki-laki di kasus itu.

Pria yang dikenal vokal sebagai salah satu tokoh olahraga beladiri ini menilai, pemahaman masyarakat tentang Hypnosis atau Hypnotis jauh dari yang sesungguhnya karena referensi yang digunakan adalah tayangan hiburan yang menggunakan hypnosis di mana berdasarkan skenario alias bohongan untuk menghibur saja.

Master Hypnosis yang juga sebagai pengajar di Indonesian Hypnosis Centre ini menambahkan, aktivitas sehari-hari manusia adalah aktivitas hypnosis.

Gung Lan mencontohkan, seseorang yang sedang nonton sinetron TV sampai menangis atau marah-marah di depan TV, adalah aktivitas hypnosis. Namun bila ada hal yang merugikan dirinya seperti orang asing masuk rumah, maka filter mental atau analisisnya akan segera bereaksi untuk menyikapinya seperti berteriak atau meminta tolong.

“Jadi kejadian penipuan atau kejahatan di Tabanan murni penipuan entah dengan ancaman atau tidak,” tutup Lan Ananda.

wartawan
Joko Purnomo
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.