balitribune.co.id | Bangli - Guna perluas lahan bale Banjar, Desa Adat Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli mengajukan permohonan hibah barang milik daerah berupa lahan Pusat Kesehatan Desa (Pukesdes) Cempaga yang nota bene sudah sejak lama tidak berfungsi. Harapan pemanfaatan lahan oleh pihak desa adat tersebut sedang digodok pihak Komisi III DPRD Bangli bersama dengan pihak BKPAD Kabupaten Bangli.
Ketua Ketua Komisi III DPRD Bangli I Made Natis membenarkan adanya permohonan hibah barang dari Desa Adat Sidembunut terhadap lahan Puskesdes Cempaga. Dimana, permohonan tersebut telah dibahas antara Komisi III dengan eksekutif dalam hal ini BKPAD, Diskes dan Bagian Hukum. “Seperti yang disampaikan dari eksekutif secara aturan dan teknis sudah memenuhi persyaratan atas permohonan persetujuan hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan Poskesdes Cempaga. Yang mana tujuan permohonan hibah barang milik daerah ini guna memperluas balai banjar,” ujarnya, Minggu (10/7).
Kata dewan dari Frkasi PDIP ini, pada rapat yang berlangsung pada Kamis kemarin, Kadis Kesehatan juga menyebutkan kalau bangunan tersebut sudah tidak dipergunakan lagi karena rusak sehingga kegiatan Poskesdes dipindahkan ke Balai Banjar Sidembunut.
“Semua hasil pembahasan kita di komisi III bersama eksekutif akan kita sampaikan kepada Ketua DPRD untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPRD Bangli I Nengah Darsama juga menyebutkan bahwa apa yang yang dipaparkan oleh Kadiskes tadi terkait secara aturan dan teknis sudah memenuhi persyaratan atas permohonan persetujuan hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan Poskesdes Cempaga kepada Desa Adat Sidembunut.
Namun demikian, poltisi Golkar ini mempertanyakan apakah aset itu tidak lagi dibutuhkan atau hanya sekedar memenuhi janji politik.
”Kami komisi III diperintah oleh Ketua melaksanakan rapat kerja bagaimana posisi asset ini disetujui ataun tidak, layak atau tidak untuk dihibahkan kepada masyarakat. Karenanya kami memerlukan presentasi dari OPD, terkait hasilnya akan disampaikan kepimpinan untuk diambil keputusan,” tegasnya.
Pihaknya tidak mempersoalkan permohian hibah barang milik daerah tersebut, asalkan sudah sesuai dengan administrasi hukum. Apalagi tanah itu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan fasilitas umum. “Saya sangat setuju permohonan hibah ini, asalkan sesuai kajian hukumnya sudah sesuai. Karena tidak tertutup kemungkinan nanti ada desa adat lain akan ikut memohon hibarang barang seperti, jadi pijak hukumnya harus jelas,” kata Darsana.