Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perluas Jangkauan Perizinan, Bupati Gede Dana Launching Inovasi Serasi Tari Baris

Bali Tribune / LAUNCHING -Bupati Karangasem saat melaunching inovasi Serasi Tari Baris.

balitribune.co.id | AmlapuraBupati Karangasem I Gede Dana, resmi melaunching inovasi “Serasi Tari Baris” Strategi Kolaborasi Percepatan Perizinan Berusaha Berbasis Desa/Kelurahan, di Taman Budaya Chandra Bhuana, Amlapura, Kamis (24/8)

Inovasi ini digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karangasem sebagai meningkatkan kualitas, jangkauan dan akses yang yang lebih luas kepada masyarakat tentang fasilitasi perizinan berusaha berbasis risiko.

Bupati Gede Dana menyebutkan jika novasi ini menjadi bagian dari strategi kolaborasi Pemkab Karangasem melibatkan kecamatan, desa dan kelurahan guna menindaklanjuti target capaian realisasi investasi Nasional sebesar 1.400 triliun dan target penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebesar 3 juta Nomor Induk Berusaha (NIB). “Melalui inovasi ini, saya mendorong kemudahan perizinan berusaha bisa dilayani di kantor desa maupun kelurahan, apalagi saat ini kita sudah menyusun Perda Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal untuk meningkatkan iklim investasi di Karangasem,” lontar Gede Dana.

Dalam jangka pendek ditunjuk 9 desa terluar yang aksesnya jauh ke MPP Karangasem sebagai Desa Percontohan, yaitu Desa Tianyar Barat, Bunutan, Seraya Timur, Pasedahan, Bhuana Giri, Sebudi, Sidemen, Sangkan Gunung, dan Pempatan. Saya perintahkan di Tahun 2023 ini, 69 desa/kelurahan sudah tuntas mengikuti pelatihan OSS RBA dan siap memfasilitasi perizinan berusaha di desa/kelurahan masing-masing.

“Saya senantiasa mendorong semua OPD untuk terus berinovasi terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tentunya harus selaras dengan visi misi Kabupaten Karangasem, yaitu mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik, bebas korupsi serta pelayanan publik yang prima,” tuntas Bupati asal Desa Datah ini.

wartawan
AGS
Category

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.