Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perlunya Fanatisme Terhadap Kain Tenun Produk Bali

Bali Tribune/ Pengrajin kain tenun Songket.



balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pelestarian kain tenun tradisional seperti endek dan songket, masih kurangnya rasa fanatisme bagi masyarakat Bali dalam mencintai produk lokal. Pasalnya, kain endek yang diproduksi secara massal di luar daerah tentunya sangat merugikan bagi pengrajin di Bali.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster saat menutup Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 1 Tahun 2022 pada Kamis (16/2/2022) di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali.

“IKM tenun kita mati, pasar kita diambil karena konsumen tak sadar membeli produk dari luar. Ekonomi juga tak kuat karena peredaran uang ke luar Bali,” bebernya. Oleh sebab itu, ia mengingatkan masyarakat Bali untuk tidak terlalu cuek. Namun bukan berarti ia mengajak masyarakat mengedepankan fanatisme sempit. Maksud saya, kalau ingin memakai endek, pastikan itu diproduksi oleh perajin Bali. Kalau ingin memakai batik, pastikan itu dibuat oleh saudara kita di Jawa, demikian juga kalau ingin Songket Palembang, pastikan itu benar-benar dari Palembang,” urainya.

Jika konsep ini bisa dirawat, ia yakin perajin tenun tradisional di setiap daerah akan sejahtera sehingga kaum milenial tertarik untuk menekuni profesi ini. Terkait upaya pelestarian tenun tradisional, menurutnya apa yang diterapkan Desa Tenganan dengan Tenun Gringsing bisa menjadi contoh bagi wilayah lain.

"Kain Tenun Gringsing di Desa Tenganan bisa lestari hingga berabad-abad karena masuk dalam tatanan adat, awig-awig dan pararem," kata Bunda Putri.

Lebih jauh ia menambahkan, Pameran IKM Bali Bangkit merupakan bagian dari upayanya memperbaiki pola yang sebelumnya melenceng. Sebelum situasi pandemi, pelaku IKM dan UMKM cenderung fokus pada pasar ekspor sehingga produk mereka lebih dikenal di luar, tapi asing bagi masyarakat lokal.

“Kita bangga ketika produk menembus pasar manca negara, tapi orang kita tak ada yang memakai. Nah, giliran ekspor macet, saudara sendiri tak melirik produk kita,” cetusnya.
 
Berangkat dari persoalan itu, selaku Ketua Dekranasda Bali, ia melakukan langkah kecil dengan cinta yang besar untuk membangkitkan kembali IKM Bali sekaligus memperbaiki tata kelolanya. "Pelan tapi pasti, banyak pihak mulai melirik pameran IKM Bali Bangkit karena menampilkan produk lokal berkualitas," pungkasnya.

wartawan
JRO
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.