Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Permohonan Uji Materi Ditolak MA, Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Sah Berlaku di seluruh Bali

Bali Tribune/Gubernur Bali Wayan Koster saat melaksanakan jumpa pers dengan awak media terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/7).
balitribune.co.id | Denpasar  -  Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan  Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang sebelumnya sempat menjadi polemik hingga diajukan Permohonan Uji Materi ke meja Mahkamah Agung (MA) oleh termohon Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia  (ADUPI) Didie Tjahjadi Pelaku Usaha Perdagangan  Barang dari  Kantong Plastik) dan Agus Hartono Budi  Santoso  (Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik), akhirnya melalui Permusyawaratan Hakim Makamah Agung pada hari Kamis 23 Mei 2019, memutuskan Menolak Permohonan Keberatan Uji Materi Tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor:  29 P/HUM/2019.
 
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat melaksanakan jumpa pers dengan awak media di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/7). 
 
“Ini artinya, kebijakan Gubernur yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai lewat Pergub 97 Tahun 2018 memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali. Maka dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung ini pula semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan keseluruhan isi dari Pergub ini, untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tegas Koster.
 
Salah satu dasar yang dipakai dalam menetapkan keputusan tersebut, bahwa objek hak uji materiil secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dimana rumusan materi di dalam objek hak uji materiil merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (1) danPasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada intinya, mengatur bahwa sesuai asas desentralisasi, daerah memiliki wewenang membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri, termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar antara lain meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. 
 
Ketika ada permohonan uji materi terhadap Pergub 97, lebih jauh Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini juga menyatakan banyak pihak yang memberi dukungan, simpati, dan membela kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Mulai dari Pemerintah Pusat, para aktivis lingkungan hidup dari berbagai Negara, dan pemerhati kebijakan publik. 
 
Untuk itu, Koster juga meyakinkan dan mengajak pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia agar tidak perlu ragu dan takut untuk membuat regulasi atau kebijakan yang sama. Yakni, untuk mewujudkan alam Indonesia yang bersih, hijau, dan indah serta bebas dari timbulan sampah plastik sekali pakai.
 
Lebih jauh, Koster juga akan melanjutkan kebijakan ini sebagai bentuk pelestarian lingkungan, dengan menerbitkan Pergub tentang Pengelolaan Sampah dalam waktu dekat, agar persoalan sampah selesai di hulu. Sehingga sampah yang tersisa untuk dibuang ke TPA hanya sedikit.
 
“Sampah itu dihasilkan dari berbagai sumber. Oleh ibu rumah tangga, industri, kelompok masyarakat, rumah sakit, sekolah, pasar, di mana-mana. Nanti siapa yang menghasilkan sampah, dia yang mengelola. Dibuatkan aturannya, SOP-nya, insentif dan disinsentifnya,” jelasnya seraya menjelaskan pengelolaan sampah akan dibuat bertingkat dan akan dipilah antara sampah organik dan anorganik. 
 
Mana yang bisa didaur ulang, ditabung di bank sampah, atau mana residu yang harus dibuang ke TPA. Khusus bagi desa adat yang bisa mengendalikan penggunaan sampah warganya dan mengelola sampahnya secara mandiri akan diberikan insentif.
 
Terkait adanya kekhawatiran dengan berlakunya Pergub tersebut akan berimbas pada perekonomian Bali secara menyeluruh seperti penurunan daya jual dan sebagainya, menurut Koster tidak perlu dikhawatirkan. Justru sebaliknya malah akan menjadi lahan tumbuhnya industri kreatif baru yang menjadi peluang bagi masyarakat Bali untuk dikembangkan. “Sekarang banyak tumbuh industri kreatif baru, semisal industri sedotan, piring, sendok, tas, dan sebagainya selain yang berbahan plastik. Ini patut dikembangkan,” pungkas Koster.
wartawan
Redaksi
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.