Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Permohonan Uji Materi Ditolak MA, Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Sah Berlaku di seluruh Bali

Bali Tribune/Gubernur Bali Wayan Koster saat melaksanakan jumpa pers dengan awak media terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/7).
balitribune.co.id | Denpasar  -  Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan  Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang sebelumnya sempat menjadi polemik hingga diajukan Permohonan Uji Materi ke meja Mahkamah Agung (MA) oleh termohon Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia  (ADUPI) Didie Tjahjadi Pelaku Usaha Perdagangan  Barang dari  Kantong Plastik) dan Agus Hartono Budi  Santoso  (Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik), akhirnya melalui Permusyawaratan Hakim Makamah Agung pada hari Kamis 23 Mei 2019, memutuskan Menolak Permohonan Keberatan Uji Materi Tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor:  29 P/HUM/2019.
 
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat melaksanakan jumpa pers dengan awak media di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/7). 
 
“Ini artinya, kebijakan Gubernur yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai lewat Pergub 97 Tahun 2018 memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali. Maka dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung ini pula semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan keseluruhan isi dari Pergub ini, untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tegas Koster.
 
Salah satu dasar yang dipakai dalam menetapkan keputusan tersebut, bahwa objek hak uji materiil secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dimana rumusan materi di dalam objek hak uji materiil merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (1) danPasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada intinya, mengatur bahwa sesuai asas desentralisasi, daerah memiliki wewenang membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri, termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar antara lain meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. 
 
Ketika ada permohonan uji materi terhadap Pergub 97, lebih jauh Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini juga menyatakan banyak pihak yang memberi dukungan, simpati, dan membela kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Mulai dari Pemerintah Pusat, para aktivis lingkungan hidup dari berbagai Negara, dan pemerhati kebijakan publik. 
 
Untuk itu, Koster juga meyakinkan dan mengajak pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia agar tidak perlu ragu dan takut untuk membuat regulasi atau kebijakan yang sama. Yakni, untuk mewujudkan alam Indonesia yang bersih, hijau, dan indah serta bebas dari timbulan sampah plastik sekali pakai.
 
Lebih jauh, Koster juga akan melanjutkan kebijakan ini sebagai bentuk pelestarian lingkungan, dengan menerbitkan Pergub tentang Pengelolaan Sampah dalam waktu dekat, agar persoalan sampah selesai di hulu. Sehingga sampah yang tersisa untuk dibuang ke TPA hanya sedikit.
 
“Sampah itu dihasilkan dari berbagai sumber. Oleh ibu rumah tangga, industri, kelompok masyarakat, rumah sakit, sekolah, pasar, di mana-mana. Nanti siapa yang menghasilkan sampah, dia yang mengelola. Dibuatkan aturannya, SOP-nya, insentif dan disinsentifnya,” jelasnya seraya menjelaskan pengelolaan sampah akan dibuat bertingkat dan akan dipilah antara sampah organik dan anorganik. 
 
Mana yang bisa didaur ulang, ditabung di bank sampah, atau mana residu yang harus dibuang ke TPA. Khusus bagi desa adat yang bisa mengendalikan penggunaan sampah warganya dan mengelola sampahnya secara mandiri akan diberikan insentif.
 
Terkait adanya kekhawatiran dengan berlakunya Pergub tersebut akan berimbas pada perekonomian Bali secara menyeluruh seperti penurunan daya jual dan sebagainya, menurut Koster tidak perlu dikhawatirkan. Justru sebaliknya malah akan menjadi lahan tumbuhnya industri kreatif baru yang menjadi peluang bagi masyarakat Bali untuk dikembangkan. “Sekarang banyak tumbuh industri kreatif baru, semisal industri sedotan, piring, sendok, tas, dan sebagainya selain yang berbahan plastik. Ini patut dikembangkan,” pungkas Koster.
wartawan
Redaksi
Category

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Penipuan Digital, Danamon Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai bank yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial terpercaya menyadari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan siber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Pioner, QJ Riders Chapter Bali Diresmikan

balitribune.co.id | Gianyar - Pemilik QJ MOTOR wilayah Bali mendeklarasikan wadah komunitas QJ Riders Chapter  Bali  pada Sabtu (22/11/2025) di Muwa Little Garden, Ubud. Terbentuknya chapter ini menunjukkan bahwa pengguna QJMOTOR di Bali terus berkembang, sekaligus menjadi simbol loyalitas mereka terhadap merek yang selama ini dikenal dengan karakter uniknya.

Baca Selengkapnya icon click

Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Veda Ega Pratama dan Muhammad Kiandra Ramadhipa siap menutup musim 2025 dengan hasil gemilang di putaran terakhir JuniorGP dan European Talent Cup (ETC) yang akan digelar di Sirkuit Ricardo Tormo, Valencia, 22-23 November.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Lift Kaca Dihentikan, Warga Desa Adat Kecewa

balitribune.co.id | Semarapura - Warga Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung kecewa dengan dihentikannya proyek lift kaca oleh Gubernur Wayan Koster. Penghentian itu juga sebagai pukulan bagi warga adat karena proyek tersebut awalnya disebut-sebut menjadi salah satu inovasi akses wisata di kawasan Pantai Kelingking.

Baca Selengkapnya icon click

Akomodir Masukan Fraksi-fraksi, DPRD Badung Apresiasi Langkah Bupati Rancang APBD 2026 Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung, Senin (24/11) menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap empat Rancangan Perarutan Daerah (Ranperda).

Meliputi Ranperda tentang APBD Badung tahun anggaran 2026, Ranperda tentang pemerinan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, Ranperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, dan Ranperda tentang perlindungan dan penertiban hewan pembawa rabies.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.