Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Legalkan Produksi Minuman Arak, Brem & Tuak Bali

Bali Tribune / Gubenur Bali Wayan Koster
balitribune.co.id | Denpasar - Berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021, minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini disampaikan Gubenur Bali, Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Senin (22/2).
 
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal. Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran III, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. 
 
Dikatakan orang nomor satu di Bali ini, industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respon atas upayanya melalui Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014. 
 
Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, mendapat respon dari Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali," jelasnya.
 
Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan Krama Bali. 
 
Menurut Gubernur Koster, dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali yakni tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama/warga Bali. 
 
Gubernur Bali akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali melalui industri kecil dan menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak. Penguatannya dilakukan dengan koperasi atau UMKM sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar. 
 
"Strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi," tegasnya.
 
Kata dia, untuk menjaga proses fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali, maka praktek-praktek proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan dilarang.
 
"Perpres ini memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali," imbuhnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Bupati Satria Buka Puasa Bersama Warga Muslim di Kampung Gelgel

balitribune.co.id I Semarapura - Guna menjaga tradisi toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri undangan Buka Puasa Bersama masyarakat Muslim di Masjid Nurul Huda Kampung Gelgel, Kecamatan Klungkung, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Penipuan Berkedok Migrasi Data Pajak Marak, DJP Minta Wajib Pajak Waspada

balitribune.co.id | Jakarta - Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peringatan ini disampaikan seiring maraknya upaya penipuan di tengah gencarnya program aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Patra Niaga Sigap Bantu Pemulihan Pascabanjir di Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyalurkan bantuan kebencanaan bagi warga Desa Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, yang terdampak banjir bandang pada Jumat (6/3/2026) malam. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk respon cepat perusahaan untuk membantu pemulihan fasilitas pendidikan serta memenuhi kebutuhan warga yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wagub Giri Prasta Datangi Korban Banjir Banjar

balitribune.co.id I Singaraja - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta meninjau lokasi terdampak bencana banjir bandang (air bah) di Desa/Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Rabu (11/3/2026). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus untuk memastikan langkah pemulihan (recovery) pascabencana berjalan dengan cepat, terpadu, dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Bali Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah, Ajak Masyarakat Lebih Cerdas Finansial

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggelar kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan syariah di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, dengan menghadirkan berbagai komunitas Muslim di Bali, Selasa (10/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.