Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Persetubuhan Menewaskan Anak di Bawah Umur, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kejaksaan
DILIMPAHKAN - Tersangka Gung De Wiradana saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Kamis kemarin.

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Tabanan menerima pelimpahan tahap II kasus persetubuhan yang menewaskan anak di bawah umur berinisial LGDS (14), dengan tersangka Gung De Wiradana (25) asal Banjar Puspajati, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Kamis (17/5). Pada pelimpahan tahap II ini tersangka Gung De Wiradana langsung ditahan Kejari Tabanan dan dititipkan di LP Kelas II B Tabanan, dan diancam hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Diantar penyidik Unit I Satreskrim Polres Tabanan, tersangka Gung De tiba di Kejari Tabanan sekitar pukul 09.30 Wita.  Selanjutnya tersangka menjalani pemeriksaan dan melengkapi administrasi mulai pukul 10.00 Wita di ruang Tindak Pidana Umum Kejari Tabanan selama kurang lebih 4 jam. Tersangka juga nampak ditemani ayah dan pamannya serta penasihat hukum. Kemudian sekitar pukul 14.00 Wita tersangka pun dibawa ke LP Kelas II B Tabanan menggunakan mobil tahanan Kejari Tabanan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Rizal Sanusi mengatakan, pada pelimpahan tahap II kasus persetubuhan yang menewaskan anak di bawah umur ini, tersangka Gung De Wiradana diperiksa selama hampir 3 jam. Dimana pada pemeriksaan tersebut tersangka mengakui perbuatannya dan menceritakan semua kronologinya sampai korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sempat membekap korban saat sedang berhubungan badan dengan bantal yang membuat korban kehabisan nafas dan lemas. Dikatakan, pada pelimpahan tahap dua ini tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Tabanan. Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 5 juncto pasal 76D Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Perppu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara hingga hukuman mati. "Hari ini yaitu pelimpahan tahap II, tersangka langsung kami tahan dan dititip di Lapas Tabanan. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal hukuman mati, dengan Pasal 81 ayat 5 UU terbaru Nomor 17 Tahun 2016. Dari pasal tidak berlapis, tetapi dari pidana bisa berlapis misalnya seumur hidup hingga kebiri, dan pada Pasal 76D itu menjelaskan bagaimana ancaman pidana daripada Pasal 81 ayat 5 mengenai unsur di dalamnya seperti kekerasan dan pemaksaan," jelas, Rizal Sanusi, kemarin. Rizal menambahkan, Sejauh ini belum ada hal yang dapat meringankan hukuman tersangka kendati kepada penyidik tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Dimana pada kasus ini nantinya akan ditangani oleh tiga orang jaksa. “Sampai sejauh ini belum ada yang meringankan hukuman tersangka, meskipun tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Tetapi nanti kita lihat saja terkait fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan,” tambahnya. Terkait pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan, menurut Rizal, secepatnya akan dilimpahkan namun karena terbentur dengan libur hari raya pihaknya memprediksi sebelum lebaran kasus tersebut sudah bisa masuk di Pengadilan Negeri Tabanan. "Ya secepatnya kita akan limpahkan karena terbentur hari raya mudah-mudahan sebelum lebaran sudah masuk di PN Tabanan. Jadi nanti setelah kita limpahkan, PN Tabanan akan mengeluarkan penetapan sidang,” pungkasnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Otomatisasi Peningkatan Video dengan Musik Menggunakan AI Ubah Foto Menjadi Video

balitribune.co.id | Media digital telah digantikan oleh video yang lebih baik di mana musik digunakan untuk menceritakan sebuah cerita. Gambar diam tidak seapik gambar bergerak yang disertai efek suara dan ritme bagi audiens. Musik memberikan titik referensi emosional, yang membawa audiens melalui sebuah cerita, meningkatkan retensi dan peluang berbagi.

Baca Selengkapnya icon click

Danau Beratan Mendadak Keruh dan Penuh Sampah Kayu

balitribune.co.id | Tabanan – Air danau Beratan yang ada di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, belakangan ini mendadak keruh dan di beberapa tepiannya dipenuhi sampah kayu. Kondisi ini diperkirakan terjadi sejak beberapa hari terakhiri ini akibat hujan deras di wilayah Baturiti dan sekitarnya. Bahkan, kondisi ini diabadikan dalam potongan video yang diunggah pada platform media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Virus Super Flu, Dinkes dan KKP Perketat Pemeriksaan Penumpang di Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Mengantisipasi masuk dan menyebarnya Virus Super Flu di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Dinas Kesehatan Karangasem bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan atau (KKP) Pelabuhan Padang Bai, memperketat pemantauan mobilitas warga dari dan menuju Bali melalui pintu Pelabuhan Padang Bai.

Baca Selengkapnya icon click

Tertimbun Longsor Bambu, Pasutri Dalam Mobil Selamat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi hujan, melintas di jalur rawan longsor, sebuah mobil minibus nekat menerobos, Rabu (14/1) dinihari. Naas, di tengah perjalanan di Jalan Penghubung Desa Jasan dan Desa Pupuan, Tegallalang itu terjadi longsor dan menggerus rumpun bambu. Tak sempat menghindar, mobil berikut sopir dan seorang penumpang yang merupakan pasangan suami istri tertimbun rumpun bambu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Buleleng Tagih Dokumen Asli, BPN Mengaku Lampiran Risalah Bukit Ser Hilang

balitribune.co.id | Singaraja – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H, mengatakan, membenarkan pihak penyidik Polres Buleleng telah bersurat untuk meminta 6 warkah bidang tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Buleleng Waspada, 40 Bencana Terjang dalam 4 Hari, Satu Korban Jiwa Melayang

balitribune.co.id | Singaraja – Kabupaten Buleleng dilanda rangkaian bencana alam selama periode 11 hingga 14 Januari 2026. Berdasarkan laporan sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng hingga Rabu (14/1) pukul 08.00 Wita, tercatat 40 kejadian bencana yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.