Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Persetubuhan Menewaskan Anak di Bawah Umur, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kejaksaan
DILIMPAHKAN - Tersangka Gung De Wiradana saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Kamis kemarin.

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Tabanan menerima pelimpahan tahap II kasus persetubuhan yang menewaskan anak di bawah umur berinisial LGDS (14), dengan tersangka Gung De Wiradana (25) asal Banjar Puspajati, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Kamis (17/5). Pada pelimpahan tahap II ini tersangka Gung De Wiradana langsung ditahan Kejari Tabanan dan dititipkan di LP Kelas II B Tabanan, dan diancam hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Diantar penyidik Unit I Satreskrim Polres Tabanan, tersangka Gung De tiba di Kejari Tabanan sekitar pukul 09.30 Wita.  Selanjutnya tersangka menjalani pemeriksaan dan melengkapi administrasi mulai pukul 10.00 Wita di ruang Tindak Pidana Umum Kejari Tabanan selama kurang lebih 4 jam. Tersangka juga nampak ditemani ayah dan pamannya serta penasihat hukum. Kemudian sekitar pukul 14.00 Wita tersangka pun dibawa ke LP Kelas II B Tabanan menggunakan mobil tahanan Kejari Tabanan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Rizal Sanusi mengatakan, pada pelimpahan tahap II kasus persetubuhan yang menewaskan anak di bawah umur ini, tersangka Gung De Wiradana diperiksa selama hampir 3 jam. Dimana pada pemeriksaan tersebut tersangka mengakui perbuatannya dan menceritakan semua kronologinya sampai korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sempat membekap korban saat sedang berhubungan badan dengan bantal yang membuat korban kehabisan nafas dan lemas. Dikatakan, pada pelimpahan tahap dua ini tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Tabanan. Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 5 juncto pasal 76D Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Perppu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara hingga hukuman mati. "Hari ini yaitu pelimpahan tahap II, tersangka langsung kami tahan dan dititip di Lapas Tabanan. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal hukuman mati, dengan Pasal 81 ayat 5 UU terbaru Nomor 17 Tahun 2016. Dari pasal tidak berlapis, tetapi dari pidana bisa berlapis misalnya seumur hidup hingga kebiri, dan pada Pasal 76D itu menjelaskan bagaimana ancaman pidana daripada Pasal 81 ayat 5 mengenai unsur di dalamnya seperti kekerasan dan pemaksaan," jelas, Rizal Sanusi, kemarin. Rizal menambahkan, Sejauh ini belum ada hal yang dapat meringankan hukuman tersangka kendati kepada penyidik tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Dimana pada kasus ini nantinya akan ditangani oleh tiga orang jaksa. “Sampai sejauh ini belum ada yang meringankan hukuman tersangka, meskipun tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Tetapi nanti kita lihat saja terkait fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan,” tambahnya. Terkait pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan, menurut Rizal, secepatnya akan dilimpahkan namun karena terbentur dengan libur hari raya pihaknya memprediksi sebelum lebaran kasus tersebut sudah bisa masuk di Pengadilan Negeri Tabanan. "Ya secepatnya kita akan limpahkan karena terbentur hari raya mudah-mudahan sebelum lebaran sudah masuk di PN Tabanan. Jadi nanti setelah kita limpahkan, PN Tabanan akan mengeluarkan penetapan sidang,” pungkasnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Bersama Desa Adat dan Bapak Angkat Kebersihan Hijaukan Pura Beji Penatih

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga kesucian lingkungan sekaligus kelestarian alam kembali ditunjukkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Bersama bapak angkat kebersihan Kelurahan Penatih serta seluruh elemen Desa Adat Penatih, Walikota Jaya Negara melaksanakan aksi kebersihan dan penghijauan di kawasan Pura Beji Desa Adat Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click

Beli All New Honda Vario 125, Konsumen di Bali Langsung Naik Level ke 'Racer' di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Mangupura - Jika ada konsumen Bali yang membeli All New Honda Vario 125 melalui program ‘Hepigo’ hari ini, Sabtu (24/1) begitupun selanjutnya, otomatis keanggotoaan Experience Point (XP) mereka akan naik level. Demikian penjabaran program poin ‘Hepigo’ yang disampaikan HC3 Analyst Astra Motor Bali, Putra disela-sela launching sekaligus pengenalan fitur, Loyality konsumen (customer Loyality Program) di aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.