Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Persoalan PHK di Hotel St Regis Bali Memasuki Tahap Bipartit

Bali Tribune/ KUASA HUKUM - I Made Dila (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Seran, Johny Riwoe, Laurensius Deru dan Putu Mahendra.



balitribune.co.id | Denpasar - Kasus PHK yang diduga dilakukan secara sepihak oleh manajemen hotel St Regis Bali terhadap Direktur Chief Security, I Made Dila terus bergulir. Sebab, warga Tanjung Benoa, Kuta Selatan itu melakukan perlawan kepada pihak manajemen hotel untuk memberikan pesangonnya yang pantas dan sewajarnya. Persoalan PHK itu saat ini memasuki tahap Bipartit.

Kepada wartawan seusai perundingan Bipartit di kawasan Nusa Dua, Kamis (10/2/2022) menjelaskan, permasalahan PHK sepihak oleh pihak hotel St. Regis Bali adalah persoalan "pensiun dini" yang diminta oleh pihak hotel.

"Saya menerima pensiun dini, tetapi pada saat pembahasan mengenai nilai kompensasi terkait pensiun dini terjadi deadlock mengenai nilai kompensasi. Sehingga pihak manajemen hotel mengeluarkan surat pemberitahuan PHK," ungkapnya.

Pada 17 Januari 2022, Made Dila bersurat kepada pihak hotel St Regis Bali perihal tanggapannya atas surat kompensasi pensiun dini dimana dalam suratnya itu Made Dila memohon agar manajemen hotel memperhitungkan sisa masa kerjanya sampai 55 tahun sesuai usia pensiun sebagaimana diatur di dalam perjanjian kerjasama. Menurut Made Dila, dengan statusnya sebagai pekerja tetap, maka jelas hubungan masa kerjanya berakhir pada masa pensiun berusia 55 tahun.

Namun menariknya, setelah mengirim surat itu tiga hari kemudian ia menerima surat PHK dari pihak hotel St Regis Bali. Bersamaan dengan itu, pihak hotel mentransfer uang senilai Rp 62 juta ke reningnya, namun ia kembalikan pada keesokan harinya lantaran belum ada kesepakatan. "Saya pekerja tetap dan sudah tujuh tahun bekerja. Dalam perjanjian kerja, pensiun pada usia 55 tahun. Saya sekarang berusia 50 tahun berarti masa kerja saya masih lima tahun atau 65 bulan. Saya minta supaya sisa masa kerja 65 bulan ini juga diperhatikan karena dengan usia saya saat ini 50 tahun sulit untuk mendapatkan pekerjaan lagi. Apalagi situasi seperti saat ini, saya punya kebutuhan keluarga," katanya.

Made Dila mengaku, sebelumnya ia diminta pensiun dini oleh General Manager, Mr Marcel Kloet dengan pertimbangan demi menjaga kondusifitas lingkungan kerja, ia pun menerimanya dengan syarat perhitungan kompensasi agar dilakukan atas dasar kesepakatan sesuai sisa masa kerjanya. Bahkan, pada 11 Januari saat dirinya diundang dalam pertemuan, ia juga telah menyampaikan isi hatinya bahwa tindakan pihak hotel mempensiundinikan dirinya berdampak buruk pada finansial planning keluarganya.

"Yang jelas mempengaruhi keuangan keluarga kami karena sesuai dengan jumlah upah bulanan yang harus kami terima sampai usia 55 tahun," ujarnya.

Sementara kuasa hukum I Made Dila, Benyamin Seran SH mengatakan, pengembalian uang pesangon oleh kliennya sangatlah tepat karena belum ada kesepakatan soal kompensasi.
 Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 157 A Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang lengkap berbunyi; selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja atau buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja atau buruh yang sedang dalam proses PHK dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh. Dan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.

"Menurut saya, Pasal ini sudah sangat jelas. Negara ini adalah negara hukum, mari kita taati ketentuan hukum yang berlaku. Sekarang Bipartit, tapi tidak ada titik temu atau kesepakatan. Kita akan lanjutkan ke tahap berikutnya Tripartit dan sampai ke PHI," tegasnya.

Sementara pihak hotel St Regis Bali, Wayan Parsika yang dikonfirmasi enggan berkomentar. "Mohon maaf Pak, kami bukan dalam posisi memberikan statement," jawabnya, melalui pesan singkat WA.

wartawan
RAY
Category

Akomodasi dan Investasi Melejit, Sektor Keuangan Bali Buktikan Ketahanan di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja industri jasa keuangan (IJK) di Provinsi Bali hingga Februari 2026 tetap menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor ini masih tumbuh positif dengan risiko yang terjaga dan likuiditas yang memadai.

Baca Selengkapnya icon click

Perempuan Astra Berbagi Ilmu Keselamatan, Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan edukasi keselamatan berkendara bagi pengendara motor perempuan pada Sabtu (25/4/2026). Sebanyak 70 peserta perempuan dari Grup Astra Bali mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di kalangan perempuan masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.