Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Persoalan PHK di Hotel St Regis Bali Memasuki Tahap Bipartit

Bali Tribune/ KUASA HUKUM - I Made Dila (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Seran, Johny Riwoe, Laurensius Deru dan Putu Mahendra.



balitribune.co.id | Denpasar - Kasus PHK yang diduga dilakukan secara sepihak oleh manajemen hotel St Regis Bali terhadap Direktur Chief Security, I Made Dila terus bergulir. Sebab, warga Tanjung Benoa, Kuta Selatan itu melakukan perlawan kepada pihak manajemen hotel untuk memberikan pesangonnya yang pantas dan sewajarnya. Persoalan PHK itu saat ini memasuki tahap Bipartit.

Kepada wartawan seusai perundingan Bipartit di kawasan Nusa Dua, Kamis (10/2/2022) menjelaskan, permasalahan PHK sepihak oleh pihak hotel St. Regis Bali adalah persoalan "pensiun dini" yang diminta oleh pihak hotel.

"Saya menerima pensiun dini, tetapi pada saat pembahasan mengenai nilai kompensasi terkait pensiun dini terjadi deadlock mengenai nilai kompensasi. Sehingga pihak manajemen hotel mengeluarkan surat pemberitahuan PHK," ungkapnya.

Pada 17 Januari 2022, Made Dila bersurat kepada pihak hotel St Regis Bali perihal tanggapannya atas surat kompensasi pensiun dini dimana dalam suratnya itu Made Dila memohon agar manajemen hotel memperhitungkan sisa masa kerjanya sampai 55 tahun sesuai usia pensiun sebagaimana diatur di dalam perjanjian kerjasama. Menurut Made Dila, dengan statusnya sebagai pekerja tetap, maka jelas hubungan masa kerjanya berakhir pada masa pensiun berusia 55 tahun.

Namun menariknya, setelah mengirim surat itu tiga hari kemudian ia menerima surat PHK dari pihak hotel St Regis Bali. Bersamaan dengan itu, pihak hotel mentransfer uang senilai Rp 62 juta ke reningnya, namun ia kembalikan pada keesokan harinya lantaran belum ada kesepakatan. "Saya pekerja tetap dan sudah tujuh tahun bekerja. Dalam perjanjian kerja, pensiun pada usia 55 tahun. Saya sekarang berusia 50 tahun berarti masa kerja saya masih lima tahun atau 65 bulan. Saya minta supaya sisa masa kerja 65 bulan ini juga diperhatikan karena dengan usia saya saat ini 50 tahun sulit untuk mendapatkan pekerjaan lagi. Apalagi situasi seperti saat ini, saya punya kebutuhan keluarga," katanya.

Made Dila mengaku, sebelumnya ia diminta pensiun dini oleh General Manager, Mr Marcel Kloet dengan pertimbangan demi menjaga kondusifitas lingkungan kerja, ia pun menerimanya dengan syarat perhitungan kompensasi agar dilakukan atas dasar kesepakatan sesuai sisa masa kerjanya. Bahkan, pada 11 Januari saat dirinya diundang dalam pertemuan, ia juga telah menyampaikan isi hatinya bahwa tindakan pihak hotel mempensiundinikan dirinya berdampak buruk pada finansial planning keluarganya.

"Yang jelas mempengaruhi keuangan keluarga kami karena sesuai dengan jumlah upah bulanan yang harus kami terima sampai usia 55 tahun," ujarnya.

Sementara kuasa hukum I Made Dila, Benyamin Seran SH mengatakan, pengembalian uang pesangon oleh kliennya sangatlah tepat karena belum ada kesepakatan soal kompensasi.
 Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 157 A Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang lengkap berbunyi; selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja atau buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja atau buruh yang sedang dalam proses PHK dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh. Dan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.

"Menurut saya, Pasal ini sudah sangat jelas. Negara ini adalah negara hukum, mari kita taati ketentuan hukum yang berlaku. Sekarang Bipartit, tapi tidak ada titik temu atau kesepakatan. Kita akan lanjutkan ke tahap berikutnya Tripartit dan sampai ke PHI," tegasnya.

Sementara pihak hotel St Regis Bali, Wayan Parsika yang dikonfirmasi enggan berkomentar. "Mohon maaf Pak, kami bukan dalam posisi memberikan statement," jawabnya, melalui pesan singkat WA.

wartawan
RAY
Category

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Dukung Kelancaran Usaba Dalem Puri di Pura Besakih Lewat Bantuan Tas Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian upacara adat Usaba Dalem Puri yang berlangsung pada 18–26 Januari 2026 di Pura Besakih, Telkomsel wilayah Bali menyalurkan bantuan kepada Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung (FKSPA) Besakih. Bantuan tersebut berupa lebih dari 4.900 tas ramah lingkungan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan suci selama berlangsungnya upacara.

Baca Selengkapnya icon click

Peduli Lingkungan Warga Gutiswa V Peguyangan Kangin Gelar Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Kelompok warga Jalan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Peguyangan  Kangin Denpasar mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan, khususnya di sepanjang jalan utama Gutiswa V, Minggu (19/1). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas umum dan juga bentuk kepedulian menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Layanan Masyarakat, Pemkot Denpasar Terima Hibah Aset Bangunan dari Kemenkeu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar menerima hibah berupa tanah bangunan kantor pemerintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyerahan hibah yang dilakukan untuk optimalisasi aset ini, dituangkan dalam penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bangli Rela Pangkas Anggaran Perdin demi Perbaiki 21 Titik Jalan Rusak Akibat Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Menindaklanjuti hasil monitoring ruas jalan yang terdampak bencana dan belum mendapat penanganan dari pemerintah daerah, Komisi III DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas PUPR Perkim dan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli pada Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.