Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertahankan Opini WTP dari BPK, Bupati Giri Prasta: Badung Selalu Taat Asas dan Regulasi

Bali Tribune / OPINI WTP - Pemerintah Kabupaten Badung kembali meraih Opini WTP dari BPK RI yang diterima langsung Bupati Nyoman Giri Prasta saat acara penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Se-Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (17/5).

balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung Nyoman Giri Prasta mengatakan Pemerintah Kabupaten Badung kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun Anggaran 2021. 

“Hari ini kami mengikuti agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021. Astungkara Kabupaten Badung kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Karena kita memang selalu taat asas, berpedoman pada regulasi dan tepat waktu,” ujar Bupati Giri Prasta seusai mengikuti acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Se-Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (17/5).

Turut hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang, Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santoso, Bupati/Walikota Se-Provinsi Bali, Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti

Lebih lanjut Bupati Giri Prasta mengungkapkan, keberhasilan Badung meraih opini Wtp 8 kali berturut-turut tidak lepas dari binaan yang selama ini dilakukan oleh BPK RI kepada Pemkab Badung, sehingga segala urusan berkenaan dengan pembangunan dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan Good Government dan Clean Governance bisa dilakukan dengan baik.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran BPK RI dan kami juga berharap BPK RI agar selalu memberikan arahan dan bimbingan tentang pengelolaan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kami mampu meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” ucapnya

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Bali, Wahyu Priyono mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 BPK RI melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah se- Provinsi Bali. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran pengelolaan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan sistem pengendalian internal. “Dalam pemeriksaan tahun ini BPK juga telah menetapkan kebijakan-kebijakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 yaitu khusus berkaitan dengan isu-isu yang mendapat perhatian pimpinan,” katanya. 

wartawan
ANA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.