Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertama di Bali, Perarem Pengendalian Rabies Dibentuk

Bali Tribune / PERAREM - pembentukan perarem pengele yang pertama di Bali untuk pemeliharaan anjing dan kucing di Adat Sega, Karangasem, Sabtu (19/3).

balitribune.co.id | Karangasem - Kegiatan pengabdian masyarakat dengan program pemberdayaan kader rabies desa dengan pendekatan one health telah dimulai sejak 2016 di wilayah Sanur. Mulai 2019 dilaksanakan kegiatan di wilayah Kecamatan Abang, Karangasem. Mulai dari pembentukan peraturan desa hingga saat ini pembentukan perarem pengele yang pertama di Bali untuk pemeliharaan anjing dan kucing.

Pada tanggal 19 Maret 2022, Dihadiri Wakil Bupati Karangasem, Majelis Desa Adat Provinsi Bali serta Dinas Pemajuan Desa Adat provinsi Bali, Bendesa Adat Sega, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Puskesmas abang 2, Universitas Udayana (Program Studi Megister Kesehatan Masyarakat dan Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Kedokteran Hewan), serta Pusat Inovasi Kesehatan Masyarakat (CPHI) bekerjasama dengan Yayasan Bali Animal Welfare Association (BAWA), Four Pows berkumpul bersama untuk peresmian Peraturan Desa Adat pertama di Bali tentang Tata Cara Pemeliharaan dan penanganan Anjing dan Kucing di wilayah Desa Adat Sega.

Perarem ini lebih menekankan pada implementasi konsep one health dilapangan seperti melarang tindakan kekejaman terhadap hewan dan menjelaskan perawatan yang tepat untuk hewan (kesehatan Hewan) guna memastikan keamanan, kesejahteraan dan Kesehatan masyarakat (Kesehatan Manusia).

Perarem ini adalah salah satu puncak keberhasilan dalam menjalankan Program Dharma, yaitu sebuah program kolaborasi kesehatan berbasis masyarakat dengan menerapkan konsep one health di wilayah setempat. Hal ini juga sejalan dengan konsep Tri Hita Karana di Bali yang menekankan pentingnya hubungan yang harmonis antara manusia, hewan dan lingkungan. Program Dharma didasarkan pada konsep bahwa kesehatan manusia dan kesehatan hewan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dengan tujuan utamanya adalah menjaga anjing di masyarakat tetap sehat, aman, dan terlindungi dari virus rabies, sehingga melindungi populasi manusia.

Komponen-komponen penting tersebut adalah: 1. Menyadarkan masyarakat akan risiko rabies serta dapat melakukan upaya penatalaksaan yang tepat apabila terkena gigitan hewan penular rabies. 2. Melakukan vaksinasi rabies terhadap anjing dan kucing secara rutin pada populasi di atas 70% untuk membangun dan memelihara kekebalan kelompok (Herd Immunity). 3. Mensterilkan anjing dan kucing dalam jumlah yang cukup untuk mencegah kelahiran hewan yang tidak diinginkan dan tidak dirawat di masyarakat. 4. Menjaga populasi anjing dan kucing yang sehat dan tervaksinasi melalui perawatan dan pengobatan Kesehatan hewan yang tepat, serta melarang segala bentuk tindakan kekejaman termasuk penelantaran terhadap hewan. 5. Mencegah konsumsi makanan berbahan dasar daging anjing dan kucing terkait kesejahteraan, perlindungan hewan dan pencegahan rabies 6. Mengelola sampah desa dengan baik sehingga tidak menjadi sumber penyakit dan makanan hewan. 

wartawan
ARW
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.