Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertama di Bali, SPBU Bisa Layani TopUp Saldo MyPertamina dan LinkAja

Bali Tribune / TOP UP - Launching program Top Up Saldo Pertamina di SPBU 5480311 Abianbase, Kapal, Mengwi.

balitribune.co.id | Badung – Tingkatkan pelayanan dan permudah konsumen dalam bertransaksi di SPBU,  Pertamina menggandeng PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) launching program Top Up Saldo di SPBU 5480311 Abianbase, Kapal, Mengwi, Kamis (4/3) di Badung.

Ferry Pasalini selaku Sales Area Manager Retail Bali PT Pertamina (Persero) mengatakan, SPBU ini merupakan mitra kerja Pertamina pertama yang sudah bisa menggunakan dan melayani konsumen dengan program Top Up Saldo aplikasi MyPertamina.

“Selanjutnya secara bertahap akan kita sosialisasikan dan implementasikan kepada SPBU di seluruh wilayah Provinsi Bali,” paparnya seraya menambahkan, masih ada 198 SPBU sebagai mitra kerja Pertamina yang ada di Bali.

Diharapkan dengan adanya program tersebut, selain  peningkatan kualitas pelayanan, program ini juga bisa meningkatkan transaksi di SPBU.

“Serta yang tidak kalah pentingnya, bisa mempermudah setiap transaksi antara konsumen dan mitra kerja kami,” tambahnya.

Aplikasi MyPertamina akan lebih  dimaksimalkan manfaatnya kepada seluruh konsumen pengguna layanan SPBU.

“Kita tahu sendiri, BBM ini adalah kebutuhan pokok konsumen setiap harinya,” tegasnya.

Oleh karenanya  dengan meningkatnya kebutuhan BBM oleh konsumen Aplikasi MyPertamina dan LinkAja bisa semakin banyak juga diakses dan disubscribe oleh konsumen.

“Tentunya target ini yang akan kami capai. Yaitu perbanyak pengguna aplikasi MyPertamina dan Link Aja,” ujarnya.

Disinggung apa saja keuntungan yang didapat, baik konsumen maupun SPBU sebagai pengguna aplikasi MyPertamina.

Ferry menjelaskan, untuk konsumen akan mendapatkan manfaat atau hemat 300 rupiah/liter tanpa ada batas maksimum

“Ini berlaku untuk pembelian BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo serta Dexlite. Sedangkan untuk SPBU selaku mitra kerja akan mendapatkan subsidi sebesar 100 rupiah/liternya," tuturnya, sembari menyampaikan keduanya tetap akan mendapatkan manfaat dari penggunaan aplikasi MyPertamina saat bertransaksi.

Sementara, Distric Manager Area Bali, Afrian Hendra Wijaya sangat mendukung sekali sinergitas antara PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan Pertamina.

“Kedepannya transaksi tidak hanya ini saja. Melainkan akan kita tingkatkan dalam pelayanan penjualan pulsa, pembayaran listrik serta pembayaran lainnya di SPBU terdekat,” pungkasnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.