Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertanggungjawaban APBD 2022 Ditetapkan Jadi Perda, Dewan Ingatkan Eksekutif

Bali Tribune / Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022

balitribune.co.id | Negara - DPRD Kabupaten Jembrana akhirnya menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Pihak legislative mengingatkan eksekutif agar persoalan maupun catatan yang ada dalam pembangunan daerah yang disampaikan oleh oleh Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Jembrana dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan antara  pihak legislative di DPRD Kabupaten Jembrana dan pihak eksekutif baik melalui rapat kerja mupun rapat paripurna, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023, Selasa (25/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi. Setelah dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, dilanjutkan dengan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Putu Yudha Baskara. Dalam laporanya disebutkan dengan hasil opini tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, menunjukkan adanya kerjasama dan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Salah satu wujud dukungan dari pencapaian visi dan misi Kepala Daerah tercermin dari struktur APBD yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2022 baik Induk maupun Perubahan,” ujarnya. Ia menyatakan pihak legislatif sebelumnya telah melaksanakan tahapan dan proses pembahasan, pengkajian serta penganalisaan terhadap laporan keuangan yang ada serta peraturan-peraturan tentang penyusunan laporan keuangan terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana  Tahun 2022 yang disampaikan oleh pihak eksekutif.

Pihaknya menyampaikan secara umum gambaran keuangan bahwa Pendapatan Daerah tahun  2022 terealisasi sebesar Rp.1.095.691.565.638,63 dengan target sebesar Rp. 1.122.249.435.044,00, “sehingga terdapat selisih kurang pendapatan daerah sebesar Rp.26.557.869.405,37 atau realisasi pendapatan daerah tercapai sebesar 97,63 persen,” ungkapnya. Pada sisi belanja daerah terdapat selisih kurang dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1.250.004.182.070 dengan realisasi belanja sebesar Rp.1.131.655.987.519,93

”Sehingga terdapat selisih kurang belanja sebesar Rp.118.348.194.550,07 atau realisasi belanja daerah tercapai sebesar 90,53%,” jelasnya. Ia juga menyebut dari selisih lebih pendapatan daerah dan selisih belanja daerah dari target yang telah ditetapkan,  untuk tahun Anggaran 2022 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang cukup besar yaitu sebesar Rp. 91.790.325.144,70,” paparnya. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana mengingkatkan pihak eksekutif untuk melaksanakan saran, masukan dan pendapat pihak legislatif.

Menurutnya beberapa hal berkaitan dengan persoalan maupun catatan yang ada dalam pembangunan daerah yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi dalam pandangan umum fraksi dan telah diberikan jawaban oleh Bupati Jembrana telah dilakukan harmonisasi dalam rapat kerja. ”Untuk itu, kepadaBupati beserta jajaran agar apa yang telah menjadi pembahasan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” tandasnya. Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jembrana menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi Perda.

Setelah dibacakan SK DPRD Kabupaten Jembrana, penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 ini dilakukan dengan penandatangan Berita Acara nomor 180/2238/HK/2023, nomor 170/415/DPRD/2023 tentang Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Jembrana. Penandatanganan Persetujuan Bersama penetapan Ranperda menjadi Perda ini dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana bersama Bupati Jembrana, I Nengah Tamba. 

wartawan
PAM
Category

Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Dorong Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung pelestarian adat, budaya, dan kreativitas masyarakat kembali diwujudkan melalui kehadiran Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sekaligus membuka Pangkung Karung Kite Festival III Tahun 2026 di Area Subak Serongga, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jangkau 1,7 Juta Penonton, SMC 2026 Sukses Edukasi Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Jakarta – Pesan keselamatan berkendara terus menemukan cara baru untuk menjangkau generasi muda. Melalui 340 karya video cerita keselamatan berkendara pada ajang Safety Riding Short Movie Contest (SMC) 2026, pesan tersebut berhasil menjangkau lebih dari 1,7 juta penonton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali dan AHM Kumpulkan 74 Kantong Darah di SMAN Bali Mandara

balitribune.co.id | Singaraja – Semangat kepedulian dan kolaborasi diwujudkan Astra Motor Bali bersama Astra Honda Motor (AHM) dan SMA Negeri Bali Mandara melalui aksi donor darah yang mengusung tema “Menggerakkan Mobilitas, Menyelamatkan Kehidupan”. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026) ini berhasil melampaui target dengan mengumpulkan 74 kantong darah dari 74 pendonor, dari target minimal 50 kantong darah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Lengkapi Izin, Koster Bongkar Tiga Vila di Hutan Pejarakan

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah Provinsi Bali membongkar tiga bangunan vila di kawasan perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung aksi pembongkaran. Bangunan tersebut berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan.

Baca Selengkapnya icon click

Meningkat 13,9 Poin, Indeks Inovasi Daerah Tabanan Raih Peringkat 3 se-Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan membangun pemerintahan dan pelayanan publik berbasis riset dan inovasi menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan hasil self assessment sementara Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026, Kabupaten Tabanan meraih skor 82,16, meningkat 13,90 poin dibandingkan capaian tahun 2025, sekaligus menempatkan Tabanan pada peringkat ketiga se-Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.