Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertanggungjawaban APBD 2022 Ditetapkan Jadi Perda, Dewan Ingatkan Eksekutif

Bali Tribune / Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022

balitribune.co.id | Negara - DPRD Kabupaten Jembrana akhirnya menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Pihak legislative mengingatkan eksekutif agar persoalan maupun catatan yang ada dalam pembangunan daerah yang disampaikan oleh oleh Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Jembrana dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan antara  pihak legislative di DPRD Kabupaten Jembrana dan pihak eksekutif baik melalui rapat kerja mupun rapat paripurna, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023, Selasa (25/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi. Setelah dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, dilanjutkan dengan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Putu Yudha Baskara. Dalam laporanya disebutkan dengan hasil opini tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, menunjukkan adanya kerjasama dan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Salah satu wujud dukungan dari pencapaian visi dan misi Kepala Daerah tercermin dari struktur APBD yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2022 baik Induk maupun Perubahan,” ujarnya. Ia menyatakan pihak legislatif sebelumnya telah melaksanakan tahapan dan proses pembahasan, pengkajian serta penganalisaan terhadap laporan keuangan yang ada serta peraturan-peraturan tentang penyusunan laporan keuangan terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana  Tahun 2022 yang disampaikan oleh pihak eksekutif.

Pihaknya menyampaikan secara umum gambaran keuangan bahwa Pendapatan Daerah tahun  2022 terealisasi sebesar Rp.1.095.691.565.638,63 dengan target sebesar Rp. 1.122.249.435.044,00, “sehingga terdapat selisih kurang pendapatan daerah sebesar Rp.26.557.869.405,37 atau realisasi pendapatan daerah tercapai sebesar 97,63 persen,” ungkapnya. Pada sisi belanja daerah terdapat selisih kurang dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1.250.004.182.070 dengan realisasi belanja sebesar Rp.1.131.655.987.519,93

”Sehingga terdapat selisih kurang belanja sebesar Rp.118.348.194.550,07 atau realisasi belanja daerah tercapai sebesar 90,53%,” jelasnya. Ia juga menyebut dari selisih lebih pendapatan daerah dan selisih belanja daerah dari target yang telah ditetapkan,  untuk tahun Anggaran 2022 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang cukup besar yaitu sebesar Rp. 91.790.325.144,70,” paparnya. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana mengingkatkan pihak eksekutif untuk melaksanakan saran, masukan dan pendapat pihak legislatif.

Menurutnya beberapa hal berkaitan dengan persoalan maupun catatan yang ada dalam pembangunan daerah yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi dalam pandangan umum fraksi dan telah diberikan jawaban oleh Bupati Jembrana telah dilakukan harmonisasi dalam rapat kerja. ”Untuk itu, kepadaBupati beserta jajaran agar apa yang telah menjadi pembahasan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” tandasnya. Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jembrana menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi Perda.

Setelah dibacakan SK DPRD Kabupaten Jembrana, penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 ini dilakukan dengan penandatangan Berita Acara nomor 180/2238/HK/2023, nomor 170/415/DPRD/2023 tentang Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Jembrana. Penandatanganan Persetujuan Bersama penetapan Ranperda menjadi Perda ini dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana bersama Bupati Jembrana, I Nengah Tamba. 

wartawan
PAM
Category

114 Penduduk Pendatang Disasar Sidak Temesi Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama Tiga Pilar Desa Temesi bersama melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang di Banjar Temesi, Desa Temesi, Kecamatan dan Kabupaten Gianyar, Minggu (27/9/2026) malam. Seratus lebih penduduk pendatang diperiksa dan masih ada yang belum laporan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Propam Polres Gianyar Selidiki Anggota Jual Senpi Ilegal 

balitribune.co.id | Gianyar - Usut asal-usul kepemilikan senjata yang diamankan Satreskrim Polresta Denpasar dari seorang pria berinisial Ade Ready MP alias ARM yang ditangkap dalam kasus narkoba, menjadi perhatian serius Kapolres Gianyar. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Gianyar pun langsung mengamankan personilnya dna kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Selengkapnya icon click

Pemotor Oleng Tabrak Truk Angkut Baja Ringan Hingga Tewas

balitribune.co.id | Tabanan – Seorang pengendara sepeda motor, Saiful Anwar (24), tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk usai menabrak truk pengangkut baja ringan di wilayah Kecamatan Kerambitan.

Kecelakaan maut yang melibatkan motor Honda Beat DK 3576 UR dan truk AG 8147 Y tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 19.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jembatan Yeh Ngigih Mulai Dibeton, Jalur Gadung Sari-Pesagi Ditutup

balitribune.co.id | Tabanan – Akses jalan penghubung Desa Gadung Sari di Kecamatan Selemadeg Timur dan Desa Pesagi di Kecamatan Penebel melalui Jembatan Yeh Ngigih akan ditutup total mulai Selasa (29/9/2026).

Penutupan rute antarkecamatan tersebut dilakukan seiring perbaikan jembatan yang sudah masuk tahap pembetonan. Penutupan jalur ini diterapkan lantaran material pembetonan akan segera tiba di lokasi proyek.

Baca Selengkapnya icon click

Puskesmas II Sanur Direncanakan Pindah Lokasi 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah mengkaji rencana relokasi Puskesmas II Denpasar Selatan yang saat ini berlokasi di Jalan Danau Buyan III, Sanur. Relokasi diusulkan sebagai langkah jangka panjang untuk memastikan keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut berada di atas aset milik pemerintah daerah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.