Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertanggungjawaban APBD 2022 Ditetapkan Jadi Perda, Dewan Ingatkan Eksekutif

Bali Tribune / Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022

balitribune.co.id | Negara - DPRD Kabupaten Jembrana akhirnya menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Pihak legislative mengingatkan eksekutif agar persoalan maupun catatan yang ada dalam pembangunan daerah yang disampaikan oleh oleh Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Jembrana dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan antara  pihak legislative di DPRD Kabupaten Jembrana dan pihak eksekutif baik melalui rapat kerja mupun rapat paripurna, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023, Selasa (25/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi. Setelah dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, dilanjutkan dengan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Putu Yudha Baskara. Dalam laporanya disebutkan dengan hasil opini tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, menunjukkan adanya kerjasama dan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Salah satu wujud dukungan dari pencapaian visi dan misi Kepala Daerah tercermin dari struktur APBD yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2022 baik Induk maupun Perubahan,” ujarnya. Ia menyatakan pihak legislatif sebelumnya telah melaksanakan tahapan dan proses pembahasan, pengkajian serta penganalisaan terhadap laporan keuangan yang ada serta peraturan-peraturan tentang penyusunan laporan keuangan terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana  Tahun 2022 yang disampaikan oleh pihak eksekutif.

Pihaknya menyampaikan secara umum gambaran keuangan bahwa Pendapatan Daerah tahun  2022 terealisasi sebesar Rp.1.095.691.565.638,63 dengan target sebesar Rp. 1.122.249.435.044,00, “sehingga terdapat selisih kurang pendapatan daerah sebesar Rp.26.557.869.405,37 atau realisasi pendapatan daerah tercapai sebesar 97,63 persen,” ungkapnya. Pada sisi belanja daerah terdapat selisih kurang dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1.250.004.182.070 dengan realisasi belanja sebesar Rp.1.131.655.987.519,93

”Sehingga terdapat selisih kurang belanja sebesar Rp.118.348.194.550,07 atau realisasi belanja daerah tercapai sebesar 90,53%,” jelasnya. Ia juga menyebut dari selisih lebih pendapatan daerah dan selisih belanja daerah dari target yang telah ditetapkan,  untuk tahun Anggaran 2022 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang cukup besar yaitu sebesar Rp. 91.790.325.144,70,” paparnya. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana mengingkatkan pihak eksekutif untuk melaksanakan saran, masukan dan pendapat pihak legislatif.

Menurutnya beberapa hal berkaitan dengan persoalan maupun catatan yang ada dalam pembangunan daerah yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi dalam pandangan umum fraksi dan telah diberikan jawaban oleh Bupati Jembrana telah dilakukan harmonisasi dalam rapat kerja. ”Untuk itu, kepadaBupati beserta jajaran agar apa yang telah menjadi pembahasan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” tandasnya. Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jembrana menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi Perda.

Setelah dibacakan SK DPRD Kabupaten Jembrana, penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 ini dilakukan dengan penandatangan Berita Acara nomor 180/2238/HK/2023, nomor 170/415/DPRD/2023 tentang Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Jembrana. Penandatanganan Persetujuan Bersama penetapan Ranperda menjadi Perda ini dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana bersama Bupati Jembrana, I Nengah Tamba. 

wartawan
PAM
Category

Pegawai Salon Asal Bandung Ditemukan Tewas di Kamar Kos

balitribune.co.id I Gianyar - Warga kelurahan Gianyar, dikejutkan dengan penemuan mayat di sebuah kamar kos di Jalan Majapahit Gang Gunung Agung No 10X, Lingkungan Teges Kelod, Gianyar. Korban diketahui seorang perempuan bernama Lise Kuslianingsih (55), warga asal Bandung yang selama ini bekerja di sebuah salon kecantikan di Gianyar. 

Baca Selengkapnya icon click

Menjaga Roh Bali, Perkim Denpasar Integrasikan Arsitektur Lokal di Kawasan Permukiman

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar menegaskan komitmennya untuk mengarahkan pembangunan kawasan permukiman yang tidak hanya fungsional, tetapi juga melestarikan warisan budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Now Or Never

balitribune.co.id | "Now or Never" adalah sebuah frase yang menggambarkan suasana kebatinan seseorang yang tengah dihadapkan kepada sebuah pilihan yang harus segera ia putuskan. Seringkali muncul masalah yang bersifat mendesak dan memiliki dampak psikologis dan sosial yang luas yang apabila tidak segera diambil sebuah keputusan yang cepat akan menimbulkan persoalan yang jauh lebih sulit, baik eskalasinya maupun substansinya.

Baca Selengkapnya icon click

Simbol Penyucian Diri, Umat Buddha Gelar Upacara Pemandian Bodhisatva Rupang

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan umat Buddha memadati Vihara Buddha Dharma Bali yang berlokasi di kawasan Legian, Badung, pada Minggu (31/5/2026) untuk merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2570. Prosesi ibadah berlangsung khidmat, diawali dengan penyalaan Pelita Waisak dan dilanjutkan dengan upacara pemandian Bodhisatva Rupang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jemaah Haji Asal Desa Pegayaman Meninggal di Mekkah

balitribune.co.id I Singaraja - Seorang jemaah haji asal Kabupaten Buleleng, Ibrahim Mujab (75), asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, meninggal dunia di Mekkah, Arab Saudi, pada Minggu (31/5/2026) siang waktu setempat. Ibrahim dinyatakan meninggal usai menjalani rangkaian puncak ibadah haji. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangun 2 Pos Damkar, Pemkot Denpasar Siapkan Anggaran Rp10 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar akan membangun dua pos pemadam kebakaran baru di tahun 2026 ini. Pembangunan ini dilakukan untuk memperkuat layanan pemadaman kebakaran di Denpasar. Rencananya Pos baru ini akan ditempatkan di Serangan dan Kesiman Kertalangu dengan anggaran disiapkan sebesar Rp10 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.