Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertanggungjawaban APBD 2022 Ditetapkan Jadi Perda, Dewan Ingatkan Eksekutif

Bali Tribune / Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022

balitribune.co.id | Negara - DPRD Kabupaten Jembrana akhirnya menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Pihak legislative mengingatkan eksekutif agar persoalan maupun catatan yang ada dalam pembangunan daerah yang disampaikan oleh oleh Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Jembrana dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan antara  pihak legislative di DPRD Kabupaten Jembrana dan pihak eksekutif baik melalui rapat kerja mupun rapat paripurna, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023, Selasa (25/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi. Setelah dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, dilanjutkan dengan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Putu Yudha Baskara. Dalam laporanya disebutkan dengan hasil opini tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, menunjukkan adanya kerjasama dan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Salah satu wujud dukungan dari pencapaian visi dan misi Kepala Daerah tercermin dari struktur APBD yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2022 baik Induk maupun Perubahan,” ujarnya. Ia menyatakan pihak legislatif sebelumnya telah melaksanakan tahapan dan proses pembahasan, pengkajian serta penganalisaan terhadap laporan keuangan yang ada serta peraturan-peraturan tentang penyusunan laporan keuangan terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana  Tahun 2022 yang disampaikan oleh pihak eksekutif.

Pihaknya menyampaikan secara umum gambaran keuangan bahwa Pendapatan Daerah tahun  2022 terealisasi sebesar Rp.1.095.691.565.638,63 dengan target sebesar Rp. 1.122.249.435.044,00, “sehingga terdapat selisih kurang pendapatan daerah sebesar Rp.26.557.869.405,37 atau realisasi pendapatan daerah tercapai sebesar 97,63 persen,” ungkapnya. Pada sisi belanja daerah terdapat selisih kurang dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1.250.004.182.070 dengan realisasi belanja sebesar Rp.1.131.655.987.519,93

”Sehingga terdapat selisih kurang belanja sebesar Rp.118.348.194.550,07 atau realisasi belanja daerah tercapai sebesar 90,53%,” jelasnya. Ia juga menyebut dari selisih lebih pendapatan daerah dan selisih belanja daerah dari target yang telah ditetapkan,  untuk tahun Anggaran 2022 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang cukup besar yaitu sebesar Rp. 91.790.325.144,70,” paparnya. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana mengingkatkan pihak eksekutif untuk melaksanakan saran, masukan dan pendapat pihak legislatif.

Menurutnya beberapa hal berkaitan dengan persoalan maupun catatan yang ada dalam pembangunan daerah yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi dalam pandangan umum fraksi dan telah diberikan jawaban oleh Bupati Jembrana telah dilakukan harmonisasi dalam rapat kerja. ”Untuk itu, kepadaBupati beserta jajaran agar apa yang telah menjadi pembahasan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” tandasnya. Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jembrana menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi Perda.

Setelah dibacakan SK DPRD Kabupaten Jembrana, penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 ini dilakukan dengan penandatangan Berita Acara nomor 180/2238/HK/2023, nomor 170/415/DPRD/2023 tentang Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Jembrana. Penandatanganan Persetujuan Bersama penetapan Ranperda menjadi Perda ini dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana bersama Bupati Jembrana, I Nengah Tamba. 

wartawan
PAM
Category

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah/2026 Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp 2 Juta/KK untuk Umat Islam

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial berupa uang Rp. 2 juta per KK menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri. Penyerahan secara simbolis kepada masyarakat di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Sampah Berbasis Sumber, Koster-Jaya Negara Kumpulkan Kades

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab kolektif yang mendesak. Dalam arahannya di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Senin (9/3/2026), Koster menegaskan pentingnya komitmen holistik dari hulu ke hilir untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.