Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertanyakan Putusan Lengkap Kasasi, Winasa Berdebat saat Dieksekusi

Sempat terjadi perdebatan saat jaksa mengeksekusi mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, Senin kemarin.

BALI TRIBUNE - Pascaditerminya putusan kasasi Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, Senin (6/8) kembali dieksekusi Kejaksaan Negeri Jembrana. Kali ini, mantan bupati dua periode ini dieksekusi terkait kasus korupsi perjalanan dinas. Selain divonis 6 tahun penjara, mantan bupati yang banyak meraih MURI ini juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan serta ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800. Eksekusi yang dilakukan jaksa Kejari Jembrana di Rutan Kelas II B Negara tersebut sempat berlangsung tegang. Sebelum  Winasa menandatangani berkas eksekusi, sempat terjadi perdebatan dengan jaksa Ni Wayan Mearthi dan Ni Ketut Lili Suryanti. Saat jaksa menyampaikan akan melakukan eksekusi putusan MA terkait perjalanan dinas, Winasa langsung menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk kasus beasiswa Stikes dan Stitna yang telah mendapat putusan kasasi 7 tahun penjara pada tahun 2017. Winasa mengaku saat dirinya yang belum mendapat putusan lengkap walaupun sudah berusaha mencarinya ke situs direktori putusan MA, justru sekarang muncul lagi putusan kasasi perjalanan dinas yang juga tidak terdapat putusan lengkapnya. Winasa menanyakan mengenai putusan yang ternyata juga hanya berupa petikan putusan. “Ini namanya saya digantung tanpa tali. Ini republik ecek-ecek, masak mutus orang tidak pertimbangan putusan tidak ada,” kata Winasa yang mengaku sampai saat ini terkendala mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK karena belum mendapat putusan lengkap.  Winasa yang mengaku sudah mengetahui aturan hukum ini, juga langsung menyanggah penyataan jaksa Ni Wayan Mearthi yang menyatakan bahwa PK tidak menghalangi eksekusi. “Saya tahu tidak perlu diajari seperti itu, tapi ada hak warga negara untuk melakukan langkah hukum. Karena hak warga negara harus dihargai, jangan hanya ngomong soal perintah,” ujar Winasa. Menanggapi pernyataan Winasa yang menyebut jaksa tidak pernah menanyakan putusan lengkap pada MA, Mearthi mengaku pihaknya juga belum mendapat putusan lengkap dari MA kendati telah bersurat untuk meminta putusan lengkap itu.  Perdebatan tersebut baru terhenti setelah ada petugas rutan yang menengahinya dan Winasa bersedia dieksekusi. Bahkan Winasa yang ingin memberi catatan terhadap eksekusi, setelah diberi kertas kosong untuk menulis catatan akhirnya batal memberikan catatan. Kasi Pidsus Made Pasek Budiasa dikonfirmasi lewat ponselnya, Senin malam menyatakan eksekusi terhadap Winasa sudah bisa dilaksanakan dengan dasar putusan yang diberitahukan oleh pengadilan. "Dengan petikan putusan itu, secara hukum kami sudah bisa melaksanakan eksekusi. Kalau Pak Winasa keberatan itu sah-sah saja" tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

70 Paskibraka Badung Intensif Berlatih, Siap Jalankan Tugas HUT ke-81 RI

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung terus mematangkan kesiapan untuk menjalankan tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. Kamis, (13/8/26).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lolos Seleksi Ketat, Ngurah Baja Jadi Calon Tunggal Ketua IOF Pengda Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan 2022–2026, seluruh jajaran dan komunitas pecinta mobil 4x4 di Pulau Dewata menanti momen penting Musyawarah Daerah (Musda) Indonesia Off Road Federation (IOF) Pengda Bali. Agenda tersebut akan digelar pada Minggu (16/8/2026) di Hotel Larina, Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Fakta Baru Kasus Pencuri Ayam Tewas di Tabanan: Masih Hidup Saat Diserahkan ke Polisi

balitribune.co.id I Tabanan - Tim kuasa hukum Krama Desa Adat Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, mengungkap fakta baru terkait tewasnya terduga pencuri ayam berinisial KD (asal Desa Sidetapa, Buleleng). Mereka menduga ada keterlibatan warga luar desa dalam kematian KD karena korban masih hidup saat diserahkan ke kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.