Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021, Wimboh: Pandemi Dorong OJK Keluarkan Kebijakan Luar Biasa

Bali Tribune / Presiden Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021
balitribune.co.id | Denpasar - Pandemi Covid-19 mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kebijakan luar biasa yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. OJK bersama pemangku kebijakan seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, LPS dan lembaga lain telah melakukan berbagai kebijakan yang tidak biasanya diambil dalam menjaga stabilitas ekonomi di Tanah Air sebagai dampak dari wabah global. Demikian dipaparkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021 dengan tema "Momentum Reformasi Sektor Jasa Keuangan PascaCovid-19 dalam Pertemuan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang Inklusif" secara virtual, Jumat (15/1).
 
Ia menyampaikan, 2020 adalah tahun luar biasa karena adanya Covid-19 tentunya OJK bekerja sama dengan pemangku kepentingan agar perekonomian tetap bisa berjalan dengan baik dan pemulihan tidak memerlukan waktu terlalu lama. "Maka kami mengambil tema Momentum Reformasi Sektor Jasa Keuangan Pasca Covid-19 dalam Pertemuan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang Inklusif," ucapnya.  
 
Kata Wimboh, diantaranya bersama Menteri Keuangan agar bisa menahan penurunan ekonomi dan sektor keuangan tidak terlalu dalam. Sehingga pihaknya mengeluarkan beberapa kebijakan yakni POJK Nomor 15 dan 14 untuk menahan agar sektor keuangan di Indonesia tidak terkoreksi terlalu dalam dan nasabah tetap dapat bertahan di masa pandemi ini. 
 
Stabilitas keuangan saat ini masih terjaga dengan baik dengan berbagai kebijakan di pasar modal, pembelian kembali saham oleh para emitan dan mampu menahan penurunan IHSG paling rendah 3.900an pada Maret 2020. Pada saat ini sudah pulih menjadi diatas 6.428. 
 
"Ditengah pandemi kami tetap optimis, ternyata beberapa kelompok bank BUMN masih tumbuh 0,63%. Pertumbuhan ini didukung oleh sektor mikro dan UMKM yang kebanyakan ada di daerah," terang Wimboh. 
 
Sedangkan restrukturisasi dari POJK Nomor 11 mencatat total kredit restrukturisasi 7,6 juta debitur senilai Rp 971 triliun. Kebijakan ini bisa menahan NPL atau kredit bermasalah perbankan tidak terlalu dalam lalu yaitu pada level 3,06%. Bank pun menyediakan Rp 2.111 triliun dana likuiditas, dimana dana ini cukup tinggi. Mengingat tahun sebelumnya dana likuiditas hanya Rp 1.251 triliun. "Jumlah ini cukup untuk mendukung kredit ke depan dan pertumbuhan ekonomi kita," tegas Wimboh.
 
Lebih lanjut dia menyampaikan, kinerja industri keuangan non bank (asuransi) pada tahun 2020 yaitu minus 7,34%. Ke depan harus melakukan kebijakan luar biasa yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. OJK akan memprioritaskan percepatan program pemulihan ekonomi. 
 
"Bagaimana kita bisa mendukung sektor keuangan ini. Pertama restrukturisasi kredit dengan POJK 11 kita perpanjang sampai 2022 dan akan memberikan ruang pada para debitur untuk bisa merestruktur kembali dan juga dalam merestruktur kembali, kami pesankan agar tidak diberikan finalti yang memberatkan," tegasnya. 
 
Dikatakan Wimboh, semua transaksi dan posisi yang ada di sektor keuangan akan diberi status sovereign. OJK juga akan melakukan dorongan kepada tumbuhnya permintaan dengan melakukan penurunan bobot risiko untuk kredit pembiayaan properti serta kredit pembiayaan bermotor. Disamping itu juga memperluas akses usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terutama kredit usaha rakyat (KUR) melalui berbagai program KUR Klaster. Selanjutnya, meningkatkan ketahanan daya saing sektor keuangan. 
 
"Ekosistem jasa keuangan harus kita bentuk dalam rangka kontributif terhadap stabilitas sektor keuangan. Melakukan inovasi berbagai produk yang dilakukan industri keuangan. Kami juga akan memperbolehkan adanya digital bank. Mempercepat akselerasi edukasi masyarakat," bebernya.  
 
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya secara virtual menyampaikan semuanya harus optimis, karena di awal tahun 2021 akan menjadi sebuah titik balik permasalah pandemi selama tahun 2020. Kesehatan masyarakat akan segera pulih walaupun masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan perekonomian segera bangkit kembali serta pengendalian pandemi terutama melalui vaksinasi adalah kunci yang sangat menentukan. "Sehingga masyarakat dapat bekerja kembali dan anak-anak kita bisa belajar di sekolah lagi, dan beribadah dengan tenang perekonomian nasional segera bangkit," papar orang nomor satu di negeri ini. 
 
Dikatakan Presiden Jokowi, program vaksinasi gratis untuk rakyat Indonesia telah dimulai pada 13 Januari 2021 berjalan dengan baik dan lancar. Penelitian dasar ilmiah dan uji klinis telah dilakukan sejak Agustus 2020. Badan POM Indonesia juga telah mengeluarkan izin penggunaan darurat dan hasil uji vaksin hasilnya diatas standar yang ditetapkan oleh WHO dan Majelis Ulama Indonesia sudah menyatakan bahwa vaksin Halal. 
 
Sistem pendukung vaksinasi telah direncanakan dan siap sejak beberapa bulan yang lalu. Hal tersebut adalah langkah penting untuk membawa bangsa ini keluar dari pandemi, memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi rakyat. Sehingga akan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional. 
 
Disebutkan Presiden Jokowi, pemerintah telah memesan 462 juta dosis vaksin yang berasal dari 4 perusahaan dari negara berbeda. Melalui vaksinasi massal ini diharapkan akan muncul kekebalan komunal, sehingga risiko penyebaran Covid-19 akan berhenti dan kegiatan akan sepenuhnya pulih kembali. "Inilah kerja besar yang ingin kita kerjakan dan meminta kesadaran semuanya," katanya. 
 
Percepatan pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional terus diupayakan oleh pemerintah. "Saya sangat senang selama 2020 kemarin kerja sama antara pemerintah, Kementerian Keuangan dengan OJK, Bank Indonesia, LPS berjalan beriringan dengan baik. Setiap masalah selalu direspon dengan cepat dan untuk tahun ini pemerintah ingin kerja sama tersebut tetap dilanjutkan," imbuh Presiden Jokowi. 
 
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 372,3 triliun untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional di 2021. Berbagai kebijakan untuk menopang perekonomian juga telah disiapkan. "Peraturan Presiden akan segera terbit, agar kita semakin kompetitif di pasar global," ucapnya.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.