Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertengahan Mei BLT Sudah Diterima Warga

Bali Tribune/ I Nyoman Suwirta
Balitribune.co.id | Semarapura - Tekad Bupati Klungkung  Nyoman Suwirta untuk bisa segera tuntaskan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk warga yang terdampak karena Covid 19 ini bisa segera tuntas. Pemkab Klungkung juga akan memberikan BLT kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 ini.
 
Menurut Bupati Suwirta, Senin (11/5), sesuai data yang ada sekitar 10.430 KK yang diusulkan untuk mendapat BLT sebesar Rp 600 ribu selama tiga bulan tersebut. Lebih detil disebutkan Bupati I Nyoman Suwirta jumlah KK yang diusulkan dari desa untuk mendapat BLT tersebut tidak akan sama jumlahnya karena akan terus berkurang karena menggunakan kriteria yang sama dan ada 3 acuan yang baku yang harus disertakan. “Dari total KK 55.628 yang diusulkan mendapat BLT sebanyak 10.430 KK. Tapi jumlah penerima BLT ini akan terus berkurang karena kita di kabupaten menggunakan kriteria yang sama dengan di desa seperti kena PHK, tidak pernah terdata atau mendapat bantuan dan rentan kena penyakit menahun dalam hal ini tidak bisa makan,” ujar Bupati Suwirta.
 
Disebutkan pula, jaring pengaman sosial atau BLT yang diberikan pemerintah kabupaten tidak boleh tumpang tindih. Karena BLT yang diberikan di kabupaten diluar dari bantuan pemerintah pusat, desa maupun desa adat. Bupati Suwirta berharap BLT dari kabupaten ini dapat terealisasi pertengahan bulan Mei ini dan dapat dibagikan tiga bulan sekaligus bisa tuntas. “Jadi inilah pentingnya kejujuran sehingga bantuan bisa diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan,” tandas Suwirta seraya berharap tidak ada KKN dalam melakukan pendataan nanti. 
 
Walau sedikit terlambat, tapi diharapkan data ini benar-benar fix. Setelah kita umumkan, baru berikan ruang kepada masyarakat yang terlewatkan di desa melakukan musyawarah khusus. “Tidak boleh ada warga yang terlewatkan kalau memang harus dapat bantuan ya harus dibantu,” tegasnya.
 
Suwirta juga berharap ada kejujuran dari warga yang diusulkan mendapat bantuan. Jika ada warga yang kena PHK, tapi kaya dan masih punya tabungan agar tidak menerima bantuan. Seperti halnya mereka yang bekerja berpuluh-puluh tahun di hotel dan mampu bertahan sampai enam bulan dan satu tahun. Begitupula juga mereka yang beberapa kali berangkat kapal pesiar diyakini masih punya tabungan. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.