Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perumahan Dosen Jadi Pengoplosan Gas, Polda Bali: Tindak Tegas

Bali Tribune / Aktifitas mobil pengangkut tabung gas LPG ukuran 3 Kg di sebuah di Jalan Tunggul Ametung VI Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah kelangkaan gas bersubsidi, justru terjadi pengoplosan gas. Hasil investigasi terbaru Bali Tribune, sebuah rumah di Perumahan Dosen, seputaran Jalan Tunggul Ametung VI Denpasar Utara diduga kuat menjadi tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg.

"Terjadi bongkar muat tabung gas LPG ukuran tiga kilo dengan kendaraan yang sama. Datang bawa tabung gas dibongkar, nanti garasi ditutup rapat. Nah beberapa saat kemudian, tidak sampai sejam kemudian dimuat lagi dan begitu seterusnya," ungkap seorang warga kepada Bali Tribune di Denpasar, Senin (3/6).

Dikatakan warga yang meminta agar namanya dirahasiakan itu, memang sangat aneh aktifitas di rumah itu. Pernah satu kali, warga di sekitar mendengar suara gas bocor dari luar rumah. Mereka sempat bertanya kepada penghuni rumah itu, apa bisnisnya namun selalu dijawab tidak tahu.

"Sangat aneh, orang dalam satu rumah gak tahu bisnisnya apa. Padahal sering terjadi bongkar muat tabung gas. Tetapi mereka tidak pernah menawarkan jualan gas kepada kami warga sekitar sini. Memang terkadang ada pembeli yang datang ke depan untuk membeli gas tabung 12 Kg tetapi orang - orangnya yang itu saja. Jadi benar - benar aneh," tuturnya.

Menariknya, warga di perumahan itu telah melaporkan kepada pihak Pertamina dan kepolisian terkait aktifitas yang sangat mencurigakan di rumah itu. Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum pernah turun. Bahkan, pihak kepolisian menyampaikan bahwa nanti Bhabinkamtibmas akan turun cek tetapi tidak pernah muncul juga.

"Sebenarnya kita juga tidak kepo dengan aktifitas orang, tetapi kalau benar mereka mengoplos gas seperti itu, selain merugikan negara, kalau meledak rumah warga sekitar sini pasti kena imbasmya. Itu yang kita kawatirkan," katanya.

Ia menyarankan kepada pemerintah, seharusnya pemerintah dalam membuat program untuk masyarakat kurang mampu, tetap mempertimbangkan celah kejahatan yang bisa dimanfaatkan oleh oknum - oknum tertentu di balik program yang dibuat. Jangan sampai niat untuk masyarakat kurang mampu, justru dimanfaatkan segelintir oknum untuk memperkaya diri sehingga program itu hanya diatas kertas saja.

"Harusnya LPG subsidi dijual dengan harga yang lebih murah sedikit saja, dibandingkan dengan LPG yang tidak disubsidi sehingga kalau pun ada oknum yang berusaha memanfaatkan celah harga itu, mereka juga gak untung karena gap harganya tipis. Tapi kalau selisih harga per kg gas subsidi dan non subsidi sampai sepuluh ribu rupiah lebih per kilo, ya jelas ini jadi lahan subur kejahatan pengoplosan LPG," pungkas warga itu.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memyampaikan, sesuai hasil koordinasi  Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali bersama Brand Manager PT. Pertamina (Persero) Denpasar, Selasa (4/6) terkait kelangkaan gas LPG 3 kg.

"Kelangkaan diakhir bulan Mei ini disebabkan adanya dua kali long weekend dan KTT WWF di Bali, sehingga kebutuhan Gas LPG otomatis meningkat," ungkapnya.

Dikatakannya, mulai diberlakukan peraturan Kepmen ESDM No. 37.K/MC.01/MEM.M/2023 dan Kep Dirjen Migas No.99.K/MC.05/DJM/2023, terkait ketentuan pembelian Gas LPG 3 kg yang bertujuan agar subsidi tepat sasaran hanya untuk masyarakat kurang mampu dan diwajibkan untuk masyarakat yang sudah menginput data KTP dan KK dalam sistem yang sudah disiapkan dipangkalan untuk pembeli Gas LPG 3 kg. Sedangkan untuk kuota Provinsi Bali pada tahun 2024 berdasarkan putusan Ditjen Migas Gas LPG 3 kg dikurangi sebesar 9%. "Sementara lonjakan aktivitas masyarakat dan peningkatan jumlah UMKM seiring pulihnya pariwisata di Bali serta mayoritas masyarakat di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berdampak pada kebutuhan meningkat dengan kecenderungan memanfaatkan LPG 3 kg bersubsidi yang lebih murah," kata mantan Kapolresta Denpasar ini.

Mengenai adanya isu-isu terjadi pengoplosan sehingga mengakibatkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di Bali, polisi terus melakukan penyelidikan.

"Polda Bali akan menindak tegas siapapun oknum yang mencari keuntungan dan terbukti mengoplos gas bersubsidi 3 kg. Dan berterimakasih kepada masyarakat untuk bersama mengawasi dan melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan untuk bisa kita lakukan proses hukum," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.