Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perusahaan Asuransi Jaga Masyarakat dari Beban Finansial Akibat Kritis

Jens Reisch

BALI TRIBUNE - Perusahaan asuransi kembali memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia dalam mengantisipasi dan mengelola dampak keuangan yang ditimbulkan oleh penyakit kritis. Salah satu President Director perusahaan asuransi Indonesia, Jens Reisch kepada awak media saat PRUCritical Benefit 88 di Denpasar, Jumat (18/1) menyebutkan data World Health Organization (WHO) mengungkapkan, penyakit tidak menular (PTM) diperkirakan menjadi penyebab 73% kematian di Indonesia.  Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 Kementerian Kesehatan, prevalensi berbagai PTM seperti kanker, stroke, penyakit ginjal kronis, dan hipertensi mengalami kenaikan. Hipertensi naik dari 25,8% menjadi 34,1%, prevalensi stroke naik dari 7% menjadi 10,9%, penyakit ginjal kronis naik dari 2% menjadi 3,8%, dan prevalensi kanker naik dari 1,4% menjadi 1,8%. Menurutnya, PTM juga berpotensi menyebabkan kesulitan keuangan. Penelitian dari 2014 sampai 2015 oleh ASEAN Cost in Oncology (ACTION) mengungkapkan bahwa dari 9.513 pasien pengidap kanker yang diteliti lebih lanjut, hampir 50% mengalami kebangkrutan dan 29% meninggal dunia.  Berdasarkan kondisi itu, guna melindungi pasien dan keluarganya dari dampak keuangan akibat penyakit kritis pihaknya memberikan layanan PRUCritical Benefit 88. "Berjuang melawan penyakit kritis sangat menguras emosi serta fisik pasien dan keluarganya dan dapat mengganggu perencanaan keuangan," kata Jens yang sebagai President Director Prudential Indonesia ini.  Layanan produk asuransi tersebut diharapkan dapat memberikan ketenangan pikiran pada nasabah dan keluarganya. Nasabah dapat memanfaatkan uang perlindungannya untuk membantu biaya pengobatan rumah sakit, dan juga biaya hidup. "Produk ini melengkapi portofolio solusi kesehatan dan proteksi karena kami terus melayani kebutuhan nasabah yang terus berubah," ucapnya.  Dia yakin produk asuransi tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia dalam mengantisipasi dan mengelola dampak keuangan yang ditimbulkan oleh penyakit kritis. Bahkan di kehidupan modern seperti saat ini, kesibukan dan tuntutan pekerjaan merupakan tantangan dalam menerapkan pola hidup sehat. Kebiasaan seperti merokok, tidak olahraga rutin, kurang makan buah dan sayur serta kebiasaan makan tidak teratur adalah faktor-faktor risiko utama penyebab PTM.  Saat ini, usia muda bahkan tidak menjamin seseorang terbebas dari ancaman penyakit kritis. Masyarakat harus mulai menaruh perhatian karena dampak dari penyakit kritis bukan saja kematian dan kecacatan, namun beban keuangan berupa biaya rumah sakit, dan biaya hidup. Melalui proteksi terjamin, uang pasti kembali produk asuransi ini menawarkan beragam manfaat.  Proteksi terjamin salah satunya mendapat perlindungan sampai dengan usia 88 tahun dengan jangka waktu pembayaran premi yang dapat dipilih yakni selama 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun atau premi tunggal. "Sedangkan uang pasti kembali 100%, dimana uang pertanggungan akan dibayarkan bila tertanggung utama masih hidup dan polis masih aktif sampai usia 88 tahun," jelasnya. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.

Baca Selengkapnya icon click

"Sidi Kara Jati" Lintas Soroh Nunggal di Ngaben Kinembulan Peliatan

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kegiatan Pitra Yadnya di Bali, umumnya bersaranakan petulangan Lembu, Singa, Gajak, Mina atau lainnya. Namun di Desa Adat Peliatan, Banjar Teges Kawan dan Banjar Teges Yangloni dalam atiwa-tiwa  kinembulan, mempersembahkan modifikasi semua jenis petulangan menjadi satu ini menuai perhatian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.