balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng institusi kepolisian di Bali. Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu MDP, resmi ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali. Alumni Akpol tersebut diamankan lantaran kedapatan memesan 40 butir pil ekstasi.
Informasi yang dihimpun Bali Tribune menyebutkan, penangkapan yang dipimpin langsung oleh Dir Res Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant pada Sabtu (6/6/2026) tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar (peluncur).
"Kanit Reskrim ini memesan 40 butir ekstasi. Rencananya akan digunakan untuk pesta narkoba bersama rekan seangkatannya di Akpol dan sejumlah pengusaha di salah satu tempat hiburan malam ternama di kawasan Kuta Utara," ungkap sumber internal kepolisian, Rabu (8/7/2026).
Pesta narkoba tersebut diduga telah direncanakan untuk mengisi waktu malam minggu saat berlangsungnya acara DJ ternama di lokasi hiburan tersebut. Meski barang bukti ekstasi belum sampai ke tangan pelaku, penyidik mengantongi bukti kuat berupa riwayat percakapan (chat) pemesanan serta bukti transfer pembayaran dari Iptu MDP kepada peluncur.
"Pak Dir Narkoba langsung turun memimpin penangkapan. Meski barang belum di tangan, bukti transaksi dan chat sudah cukup untuk menjerat yang bersangkutan," tambah sumber tersebut.
Selain Iptu MDP, pihak kepolisian juga mengamankan seorang anggota Polres Karangasem berinisial Y, beberapa hari sebelumnya. Oknum tersebut ditangkap terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa kasus oknum Polres Karangasem ini tidak memiliki kaitan dengan kasus yang menjerat Kanit Reskrim Polsek Kuta.