balitribune.co.id | Denpasar - Saat ini hidup selalu berisiko yang tidak diinginkan terjadi di masa depan sehingga berdampak pada finansial, jangka panjang dan lingkungan. Tingkat kecanggihan dan luasnya jaminan perlindungan berbeda sesuai kemajuan suatu negara, yaitu hanya dua pilihan untuk menjamin semua penduduk memiliki jaminan (UHC). Demikian disampaikan Ahli Asuransi Kesehatan, Prof. Hasbullah Thabrany saat workshop media secara virtual dengan tema Menjaga Keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Denpasar, Kamis (22/10).
Dia menyampaikan, mengatasi risiko dapat dengan asuransi sosial contohnya di Indonesia ada kontrak negara dengan masyarakat seperti dalam esensi Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN-JKN) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
"Ada model asuransi sosial yang paling layak sekarang diantaranya wajib iuran bagi semua orang, misal PPh, yang tidak mampu disubsidi. Paket jaminan sesuai kebutuhan medis, kebutuhan dasar kesehatan, dikelola oleh badan publik bukan perusahaan asuransi dan layanan diberikan di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta," jelas Hasbullah.
Namun menurut dia, pertanyaannya apakah negara mampu menjamin semua kebutuhan masyarakat terkait kesehatan?
"Iya kita sanggup, negara tidak akan bangkrut. Maka kita harus amanat (dana publik) harus efisiensi mengelola dana yang terkumpul," tegasnya.
Lantas apa saja yang dijamin JKN?, prinsipnya adalah semua pengobatan sesuai kebutuhan dasar medis. Program ini berlaku bagi yang membayar iuran karena memberlakukan aturan tiada hak tanpa kewajiban. Namun bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran, mendapatkan layanan jaminan sosial kesehatan dibayarkan oleh pemerintah dengan skema penerima bantuan iuran (PBI) baik berasal dari APBN maupun APBD.
"Untuk di Indonesia belanja kesehatan publik di tahun 2017 hanya 1,4% dari produk domestik bruto. Jadi Indonesia jauh tertinggal karena negara belum menjalankan kontrak dengan rakyat secara konsisten," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa tantangan JKN begitu banyak salah satunya masih belum optimal memproteksi orang jatuh miskin. Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan RI Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyampaikan di tahun 2020 iuran JKN-KIS bagi warga mampu memang mengalami kenaikan, namun bagi yang kurang mampu yakni peserta di kelas III sebagian iurannya disubsidi oleh pemerintah.
Indonesia memasuki arah ekosistem program JKN yang sehat berkesinambungan. Mengingat saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komprehensif, sehingga untuk berkesinambungan program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib dan reviu iuran, manfaat maupun tarif layanan secara konsisten.
"Anggaran kesehatan dalam APBN tahun 2020 meningkat signifikan menjadi Rp 212,5 triliun berdasarkan Perpres 72/2020. Realisasi pembiayaan kesehatan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat hingga September 2020 mencapai 96,4 juta jiwa peserta PBI JKN, sedangkan 35,99 juta jiwa Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan insentif nakes pusat 235,8 ribu daerah 137,7 ribu," sebut Yustinus.
Anggaran untuk program JKN dalam rangka penanganan Covid-19 bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Realisasi anggaran belanja program PEN cluster kesehatan hingga 16 Oktober 2020 bantuan iuran JKN yang sudah terealisasi sebesar Rp 1,9 triliun atau 64% dari target Rp 3 triliun. Realisasi jumlah peserta sebanyak 38,7 juta peserta atau 128% dari target peserta. Kemudian anggaran kesehatan pada 2021 mencapai 6,2% APBN diantaranya ditujukan untuk percepatan pemulihan kesehatan akibat Covid-19, penguatan program generasi unggul.
Pada 2021 program JKN masuk dalam target prioritas bidang kesehatan yang dialokasikan sebesar Rp 51,2 triliun, terdiri dari bantuan iuran bagi PBPU dan Bukan Pekerja (BP) kelas III Rp 2,4 triliun dan PBI JKN 96,8 juta jiwa sebesar Rp 48,8 triliun.
Kasatgas, Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Pencegahan KPK, Kunto Ariawan mengungkapkan tantangan program JKN yakni pengetahuan dan pemahaman yang masih berbeda-beda baik dari sisi peserta, fasilitas kesehatan, tenaga medis maupun aparat pengawas dan penegak hukum. "Masih ada potensi kecurangan di sektor kesehatan," cetusnya.
Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Raden Pahdede menyatakan terkait vaksinasi Covid-19 akan dibagi menjadi 2 kelompok yakni kelompok menengah atas dan menengah kebawah. Kelompok menengah atas biaya vaksi akan ditanggung sendiri/biaya mandiri. Kemudian untuk peserta dari kelompok menengah ke bawah atau kurang mampu (PBI) akan dibiayai oleh pemerintah secara gratis.
"Vaksinasi dibagi menjadi kelompok masyarakat gratis oleh pemerintah dan biaya mandiri. Kalau kelas menengah atas akan dibayar sendiri. Karena perhatian kita untuk kelompok masyarakat menengah kebawah gratis biaya vaksin. PBI itu diproyeksikan diberikan gratis tapi kami masih menyisir data," bebernya.