Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petani Cabai Terapkan Pola Tanam Estapet

Bali Tribune /PETANI CABAI - Aktivitas petani cabai di Banjar Sala, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli.


balitribune.co.id | Bangli - Agar produksi cabe terus berkesinambungan, petani di cabe di Banjar Sala, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli, menerapkan pola tanam estapet. Pola tanama ini diterapkan oleh petani cabe I Made Arta.

Made Arta mengaku menggarap lahan untuk bertanam cabai seluas 20 are. Namun pola tanam yang diterapkan dengan sistem estapet agar panennya bisa berkesinambungan. Saat ini, yang panen seluas 4 are. Sisanya, ada beberapa are tanaman yang berumur sebulan, ada juga yang jelang panen dan masih ada lahan yang dalam proses olah tanah.

Lanjutnya, dari 4 are luas tanaman cabai yang saat ini dipanen, pada masa puncak mampu menghasilkan 20 kilogram cabai tiap dua hari panen. Sedangkan sekarang hasil panen sudah mulai berkurang, rata-rata hanya mencapai belasan kilogram saja setiap tiga atau empat hari sekali.

"Sering kali tanaman cabainya terserang penyakit busuk akar yang sangat sulit dikendalikan. Kemungkinan karena pH tanah disini beda dengan di wilayah Kintamani, makanya sering kali penyakit yang rawan menyerang dibagian bawah tanaman sehingga menyebabkan busuk akar. Itu sangat sulit kami tangani," ujarnya, Kamis (25/7).

Menurut Made Artana, penyakit akar busuk tersebut kian parah menyerang, terutama jika saat musim penghujan. Ketika sudah terserang busuk akar, maka tanaman akan cepat layu dan mati. Sedangkan jika tanaman yang sudah berbuah terserang, maka akan menyebabkan rawan rontok hingga gagal panen.

Diakui, berbagai upaya pencegahan dan pengobatan juga sudah dilakukan untuk mengantisipasi serangan penyakit tersebut. Hanya saja, hasilnya belum optimal. "Malahan saat hujan kemarin, ada sekitar 1.000 tanaman cabai saya yang berada di lahan sebelah atas hancur dan mati. Jika sudah terserang busuk akar, memang sangat sulit dikendalikan," ujarnya.

Selain serangan penyakit, dampak penurunan suhu cuaca yang kian dingin juga mempengaruhi pertumbuhan tanaman. "Untuk buahnya sih tidak ada pengaruh. Namun untuk tanaman yang sedang masa pertumbuhan, cuaca dingin menyebabkan agak lambat pertumbuhannya. Untuk saat ini, harga cabai ditingkat petani yang diambil langsung oleh tengkulak sudah mencapai Rp 75.000 per kilogram.” ungkap Made Arta. sam

wartawan
SAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.