Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petir Kembali Makan Korban, Masyarakat Diminta Waspada

tewas tersambar petir
Bali Tribune / EVAKUASI - Kondisi korban Suprianto yang tersambar petir saat memancing bersama istrinya di peraiaran Gilimanuk setelah dievakuasi ke daratan.

balitribune.co.id | Negara - Musibah warga tewas akibat tersambar petir kembali terjadi di Jembrana Kamis (27/3). Kali ini musibah tersambar petir dialami seorang pemancing yang tengah melaut bersama istrinya. Masyarakat pun kini diminta mewaspadai perubahan cuaca.

Tragedi memilukan terjadi di perairan barat Monumen Lintas Laut Gilimanuk, Kecamatan Melaya pada Kamis siang.  Seorang nelayan muda bernama Suprianto (23), warga Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Melaya tewas setelah tersambar petir saat sedang memancing cumi-cumi bersama istrinya.

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 12.30 WITA. Suprianto bersama istrinya, Rere Astuti (21), berangkat memancing menggunakan sampan dayung milik pamannya, Sutrisno. Keduanya berencana menangkap cumi-cumi di sekitar perairan Pantai Monumen Lintas Laut dengan menggunakan pancing senar gulung.

Awalnya, situasi terlihat normal dan cuaca masih cukup bersahabat. Suprianto dan Rere terlihat menikmati waktu memancing bersama di atas sampan. Namun, situasi mendadak berubah ketika langit mulai mendung dan gerimis turun perlahan. Tidak lama kemudian, suara gemuruh petir terdengar keras di atas perairan.

Kilatan cahaya yang disertai suara dentuman keras tersebut membuat Rere terkejut dan langsung berteriak histeris. Dalam hitungan detik, petir menyambar tubuh Suprianto yang saat itu sedang memegang senar pancingnya. Sambaran petir menyebabkan Suprianto mengalami luka bakar serius dari leher hingga paha.

Tubuhnya terlihat hangus sebagian dan ia langsung terjatuh tak sadarkan diri di atas sampan.  "Kami sempat melihat kilatan cahaya dan mendengar suara petir yang sangat keras. Beberapa saat kemudian, Suprianto langsung terjatuh dan tubuhnya terlihat terbakar," ujar seorang saksi mata  di lokasi kejadian.

Rere yang menyaksikan kejadian itu hanya bisa menangis dan berteriak meminta tolong.

Warga sekitar yang mendengar teriakan Rere segera bergegas menuju lokasi kejadian. Mereka membantu mengevakuasi korban dari atas sampan dan membawanya ke tepi pantai. Warga angsung melaporkan kejadian ini.

Dalam waktu singkat, setelah menerima laporan dari warga, seorang personil kepolisian dari Pos Pam Gelungkori, I Putu Kompyang Swardika tiba di lokasi. "Saat kami tiba di lokasi, korban sudah tidak sadarkan diri dan mengalami luka bakar. Kami segera evakuasi untuk mendapat pertolongan secepatnya," ujarnya.

Suprianto dievakusi menggunakan sepeda motor oleh personil kepolisian ke Puskesmas II Melaya di Gilimanuk. Tim medis yang dipimpin dr. Gusti Ngurah Arya langsung memberikan penanganan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar parah yang dideritanya.

Setelah sempat disemayamkan di rumah duka, jenazah Suprianto telah dimakamkan di tempat pemakaman setempat. Istri korban, Rere Astuti, yang menyaksikan langsung kejadian tragis yang menimpa suaminya tersebut tampak mengalami trauma berat. Wanita muda itu terus menangisi kepergian suaminya.

Sementara itu Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Mulyadi, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan perubahan cuaca saat beraktivitas di perairan. "Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan kondisi cuaca sebelum melaut atau memancing,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat khususnya nelayan dan pemancing lebih waspada, "Sambaran petir di laut bisa terjadi kapan saja dan sangat sulit diprediksi. kami berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak memaksakan diri untuk beraktivitas di laut saat cuaca buruk," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.