Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PHK Akibat Covid-19, Agus Nekat Curi Motor Teman

Bali Tribune / TERSANGKA - Agus Hermawan diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berserta barang bukti motor curian
balitribune.co.id | Negara - Dampak covid-19 ternyata berpengaruh pada angka kriminalitas. Teranyar seorang sopir ekspedisi yang di PHK akibat covid-19 diciduk polisi. Bapak satu anak ini mencuri motor temannya dan menggadaikannya untuk kebutuhan sehari-hari.
 
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka, Agus Hermawan (32) warga Lingkungan Arum, Gilimanuk ini tergolong nekat. Tersangka yang beralih pekerjaan menjadi buruh serabutan ini mengambil motor temannya, Yudi Irawan, warga Lingkungan Penginuman, Gilimanuk lengkap dengan STNKnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh Jumat (5/2), lelaki yang tercatat sebagai warga Lingkungan Patimura, Kelurahan Jemberkidul, Kecamatan Kaliwates, Jember melakukan aksinya pada Selasa (19/2) di rumah korban.
 
Saat situasi rumah korban sepi, tersangka yang kerap datang ke rumah korban untuk meminjam motor ini masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil STNK motor yang telah diincarnya. Tersangka menunggu korban pulang dan sempat mengobrol. Namun korban kembali meninggalkan tersangka di rumahnya untuk bekerja di Pelabuhan. Beberapa saat tersangka melarikan motor korban yang kuncinya masih nyantol. Korban melaporkan kajadian ini ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan langsung dilakukan penyelidikan.
 
Polisi berhasil medapatkan barang bukti motor tersebut di rumah salah satu warga Lingkungan Asri Gilimanuk. Motor Yamaha Jupiter Z DK 2647 ZA dan STNKnya tersebut telah digadaikan senilai Rp 2 juta. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menciduk tersangka di rumahnya di Jember. Pelaku mengaku nekat mencuri lantarah himpitan ekonomi setelah pertengahan tahun 2020 di PHK sebagai sopir ekspedisi akibat covid-19. Sedangkan penghasilan jadi buruh serabutan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
 
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana dikonfirmasi Jumat siang mengatakan dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti sisa uang gadai motor sebesar Rp 200 ribu. "Tersangka mengakui melakukan pencurian karena butuh uang setelah berhenti bekerja" ujarnya. Tersangka dijerat dengan pasal 362 junto 64 ayat  (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. "Masyarakat agar waspada terhadap potensi kriminalitas di masa pandemi" tandasnya.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.