Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pilu, Bocah 9 Tahun Diperkosa saat Pulang Sekolah

Bali Tribune / MELAPOR - Orang tua korban melapor ke Polres Buleleng Senin (10/10).
balitribune.co.id | SingarajaKeluhan bocah perempuan berumur 9 tahun akibat sakit pada alat vitalnya membongkar perbuatan bejad pelaku berinisial KS (40) warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Bocah asal Kecamatan Tejakula, Buleleng yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu diduga menjadi korban perkosaan di sebuah kebun saat pulang sekolah. Orang Tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng.
 
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan peristiwa itu dan dilaporkan Senin (10/10) dan saat ini kasusnya tengah ditangani Unit PPA Reskrim Polres Buleleng. Menurutnya, korban mengaku telah diperkosa oleh KS sebanyak dua kali. Namun karena trauma korban hanya mengingat saat pelaku memperkosanya terakhir  pada 7 Oktober 2022.
 
Peristiwa jahanam itu terungkap saat korban mengeluh kepada orang tuanya alat vitalnya sakit. Karena curiga orang tuanya kemudian bertanya detail prihal penyebab sakitnya. Dan terungkap bahwa korban diperkosa secara keji oleh pelaku. Dalam pengakuannya, korban diduga diperkosa saat jalan kaki pulang sekolah. KS mendatangi korban dan memaksa korban ikut dengannya menggunakan sepeda motor kesebuah kebun kosong. Di tempat itu KS merenggut kehormatan bocah malang tersebut.
 
“Antara terlapor dengan korban ini tidak ada hubungan keluarga. Jarak rumah di antara keduanya pun jauh. Kami masih mendalami mengapa terlapor datang ke desa korban. Apakah memang sudah diincar atau bagaimana,” jelas AKP Sumarjaya Selasa (11/10) siang.
 
Ditambahkan, saat korban dibonceng pelaku sempat ada saksi yang melihat dan penyidik tengah meminta keterangan saksi tersebut untuk mengumpulkan barang bukti termasuk keterangan. Hanya saja menurut AKP Sumarjaya, penyidik masih kesulitan menggali keterangan korban karena masih terguncang dan saat ini tengah didampingi psikiater. Kepada korban juga telah dilakukan pemeriksaan medis berupa visum.
 
Diduga pelaku menggagahi korban lebih dari sekali. Hingga kini korban masih trauma dan ketakutan sehingga belum bisa memberikan keterangan rinci. Yang pasti, kasus ini masih dalam penyelidikan dan kepolisian tengah melakukan pengumpulan keterangan dan bukti-bukti.
 
“Termasuk mendalami motif KS datang ke desa tempat tinggal korban mengingat tempat tinggal pelaku cukup jauh dari rumah korban. Jika sudah cukup bukti akan ada upaya penangkapan paksa terhadap pelaku dan saat ini keberadaan pelaku sudah dipantau,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.