Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pilwali Denpasar, Jaya-Wibawa Dapat Nomor Urut 1, Amertha Nomor Urut 2

Bali Tribune / Pasangan Calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020, saat menunjukkan hasil pengundian nomer urut, Kamis (24/9).
balitribune.co.id | Denpasar - KPU Kota Denpasar melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dan daftar pasangan calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020, Kamis (24/9). 
 
Rapat pleno dihadiri di tempat acara oleh ketua dan 2 anggota KPU Kota Denpasar,  Bawaslu Kota Denpasar, pasangan calon dan ketua tim kampanye masing-masing 1 orang dan secara daring melalui zoom dihadiri oleh forkompinda, LO, pimpinan partai politik pengusul dan 2 orang anggota KPU Kota Denpasar.
 
Hasil pengundian nomor urut, paslon Pasangan calon I Gusti Ngurah Jaya Negara,SE. Dan I Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM. (Jaya-Wibawa) mendapat nomor urut 1. Dan paslon Pasangan Calon Gede Ngurah Ambara, SH. dan Made Bagus Kertha Negara, SE. (Amertha) mendapat nomor urut 2.
 
Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya menyampaikan, proses pengundian nomor urut diawali dengan pengambilan nomor  undian pertama dilakukan oleh calon wakil Pasangan calon I Gusti Ngurah Jaya Negara,SE. Dan I Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM. karena sesuai mekanisme, yang bersangkutan datang terlebih dahulu ke ruang rapat yaitu pada pukul 09.05 dan disusul paslon Pasangan Calon Gede Ngurah Ambara, SH. dan Made Bagus Kertha Negara, SE. yang hadir pda pukul 09.50.
 
Selanjutnya nomor urut yang telah ditetapkan menjadi bagian dari proses pada masa kampanye yang akan dilaksanakan mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
 
Rangkaian acara pleno juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas kepatuhan prokes selama tahapan dan kesiapan menerima sanksi pelanggaran prokes bagi kedua paslon, serta pendeklarasian untuk mewujudkan PILWALI KOTA DENPASAR 2020 yang damai, patuh Protokol Kesehatan dan ramah lingkungan.
 
Arsa Jaya mengaku mengapresiasi para paslon telah menunjukkan impresi positif mewujudkan apa yang sudah disepakati dalam deklarasi dengan tidak menggunakan 200 persen jatah pembuatan APK baliho, spanduk dan umbul umbul, tidak mengadakan kampanye rapat umum dan konser musik yang mengumpulkan masa. Dan berharap selanjutnya semua kegiatan kampanye merefleksikan komitmennya.
 
"Pelaksanaan rapat pleno ini juga disiarkan secara live streaming di kanal youtube KPU Kota Denpasar, agar masyarakat luas dapat mengakses.
KPU Kota Denpasar berkomitmen melaksanakan Pemilihan yang demokratis, aman dan sehat dan untuk mewujudkannya KPU mengajak semua pihak turut bersama sama," ujarnya.
 
Selanjutnya KPU merencanakan melaksanakan pembukaan masa kampanye pada 27 September 2020 yang dirangkai dengan peluncuran maskot dan jingle PILWALI KOTA DENPASAR 2020. "Acara ini akan digelar secara daring dengan mengundang paslon dan tim kampanye, pimpinan partai politik dan stake holder," pungkasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.