Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pintu Masuk Gianyar Disekat Rapat dan Ketat

Bali Tribune/PENYEKATAN – Petugas lakukan penyekatan mobilitas masyarakat di pintu masuk Gianyar.


balitribune.co.id | Gianyar  - Menekan mobilitas masyarakat pada saat PPKM Darurat diberlakukan, pintu masuk ke Kabupaten Gianyar disekat secara rapat dan ketat. Pengguna jalan yang tidak memiliki tujuan dan kepentingan tidak jelas, wajib putar balik. Bagi yang tidak menggunakan masker diberi sanksi push up.
 
Secara serentak, Selasa (6/7/2021) pagi, Petugas gabungan yang dipimpin oleh Polres Gianyar melaksanakan penyekatan di pintu keluar masuk Gianyar. Untuk menekan mobiltas masyarakat, pengguna jalan  yang melintas diperiksa secera ketat. Selain memastikan protokol kesehatan dilaksanakan, tujuan pengguna jalan pun harus jelas dan dipastikan ada urgenitasnya. Alhasil, masyarakat yang tidak memiliki tujuan yang jelas dipaksa putar balik.
 
"Dalam penyekatan ini, kami batasi arus keluar masuk. Khusus bagi masyarakat yang memiliki tujuan yang kami nilai mendesak, berkaitan dengan pelayanan serta distribusi komoditi pangan, kami persilakan melintas," ungkap Kabag Sumda Polres Gianyar selaku Kasatgas IV Ops Amannusa II Kompol I Ketut Suartika Adnyana yang memimpin penyekatan di Jalan Raya Batubulan Sukawati.
 
Ditegaskan, dalam penyekatan ini secara selektif pihaknya perioritas tujuan warga masyarakat melaksanakan perjalanan. Karena itu, pihaknya memeriksa surat atau kartu vaksinasi Covid-19 masyarakat. Bila belum divaksinasi walaupun tidak memiliki riwayat penyakit maka diharapkan untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.
 
Sementara di daerah Payangan, penyekatan dipusatkan di depan Pos Penyekatan PPKM Darurat Polsek Payangan. Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya yang ditemui di lokasi penyekatan menyebutkan, dalam kegiatan ini pihaknya membatasi serta mengendalikan mobilitas masyarakat. “Kami melaksanakan kegiatan penebalan dalam mendukung kebijakan pemerintah yaitu pembatasan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat,” jelasnya.
 
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor: 15 Tahun 2021, penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat. “Masyarakat yang kami dapati keluar rumah, kami tanya tujunnya. Jika tidak penting, darurat, kritikal dan essensial, maka akan kami perintahkan untuk balik ke rumahnya masing-masing,” tegasnya.
 
Dirinya memohon kerjasama dari masyarakat agar selalu disiplin dalam menjaga protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yaitu 5M-nya sudah menjadi kewajiban. “Dalam penetapan PPKM Darurat ini, intinya pembatasan mobilitas masyarakat. Kami harap masyarakat mematuhi  secara bersama-sama untuk menekan penyebaran Covid-19," wantinya. 
wartawan
ATA
Category

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.