Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pj Bupati Nyoman Jendrika: Perbekel Jangan Tersangkut Korupsi dan Judi Online

Bali Tribune / Pj Bupati Nyoman Jendrika.

balitribune.co.id | Semarapura - Ada hal yang menarik dari Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika saat melantik sebanyak 47 perbekel di Kabupaten Klungkung dikukuhkan untuk perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.Dimana  disaat pengukuhan tersebut, Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika mewanti-wanti agar perbekel dan semua pihak untuk tidak sampai terjerat judi online.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel tersebut dilaksanakan di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (3/7). Selain perbekel, yang dikukuhkan juga yakni Badan Permusyawarahan Desa, dan Tim Penggerak PKK se-Klungkung.

Para perbekel di Klungkung tersebut diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa. Namun dalam sambutannya, Jendrika justru lebih menekankan pada kedisplinan dan etika perbekel dalam menjalankan jabatannya.

Termasuk mewanti-wanti agar perbekel dan masyarakatnya tidak terjerat judi online. "Mencermati situasi saat ini dengan maraknya judi online, kami berharap semua pihak untuk dapat menghindari keterlibatan secara langsung atau tidak langsung dengan keberadaan judi online," ungkap Pj Bupati Jendrika.

Terlebih sebelumnya ada oknum perangkat desa di Desa Tusan yang terkena kasus penyelewengan anggaran APBDes Tusan. Oknum perangkat desa yang saat ini statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi itu, sempat dikatakan oleh kepolisian, menggunakan uang desa itu untuk judi online. Walau akhirnya hal itu ditampik langsung oleh oknum perangkat desa yang perkaranya kini berproses di pengadilan tipikor.

"Saya prihatin ada perangkat desa di Klungkung yang mengalami masalah hukum terkait pengelolaan anggaran. Tentunya kami berharap ini jadi pelajaran bagi perangkat desa, perbekel, atau siapa saja untuk tidak terlibat dan ikut serta dalam judi online," tegas Jendrika.

wartawan
SUG
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.