Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pj. Bupati Segera Lantik Perbekel Terpilih Serentak

Bali Tribune / Kepala Dinas PMD Buleleng I Made Dwi Adnyana.

balitribune.co.id | Singaraja - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) atau pemilihan perbekel (Pilkel) di Desa Sangsit Kecamatan Sawan sudah menemukan titik terang setelah Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyatakan menolak keseluruhan pengajuan keberatan atas hasil pemilihan perbekel Desa Sangsit.

Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : 100.3.3.2./468/HK/2023 tentang Keberatan Atas Hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Sangsit tahun 2023, gugatan diajukan nalon No Urut 2 Ketut Sonen akhirnya kandas.Pada Pilkel yang digelar Minggu (24/9) lalu Ketut Sonen meraih 2.371 suara yang memiliki selisih hanya 58 suara dari calon incumbent Putu Arya Suyasa yang mendapat 2.429 suara.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng, Made Dwi Adnyana membenarkan Pj Bupati Ketut Lihadnyana telah menerbitkan SK Bupati Buleleng Nomor : 100.3.3.2/468/HK/2023, Tim Pengaswas Pilkel Kabupaten Buleleng tahun 2023 yang berisi penolakan atas keberatan yang diajukan oleh Ketut Sonen selaku Calon Perbekel No. 2 Desa Sangsit. “Yang ditolak bukan proses pemungutan suara tanggal 24 September 2023, penolakan atas keberatan yang diajukan juga karena substansinya bukan pada hasil penghitungan suara dimana Putu Arya Suyasa memperoleh 2.429 suara dan 2.371 suara untuk Ketut Sonen,” kata Made Dwi Adnyana, Kamis (26/10).

Berdasar surat keberatan yang diterima panitia masalah nya bukan pada pemungutan dan pemungutan suara, tapi proses sebelumnya. Sehingga dari rapat yang digelar hingga tiga kali dan hasil kajian tim kabupaten terhadap regulasi, konfirmasi dari pihak terkait, termasuk Panitia Pilkel termasuk BPD setempat, akhirnya diputuskan menolak keberatan yang diajukan. “Dengan keputusan tersebut Pilkel Serentak tahun 2023 pada 11 desa di Kabupaten Buleleng dilanjutkan ke tahapan proses penerbitan SK pengesahan dan pengangkatan perbekel terpilih menuju pelantikan serentak pada tanggal 29 November 2023,” imbuhnya.

Berita sebelumnya dalam pleno penetapan salah satu calon perbekel pada Pilkel Desa Sangsit Kecamatan Sawan menyatakan keberatan atas hasil pilkel di desa itu.Keberataan itu disampaikan melalui surat yang ditembuskan kepada Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan Plt Kepala Dinas PMD Buleleng I Made Dwi Adnyana menyatakan tidak menerima dan berkebaratan atas hasil pilkel di Desa Sangsit Memang benar ada salah satu calon yang berkebaratan dengan hasil pilkel,” kata Ketua Panitia Pilkel Desa Sangsit Ketut Suardika, Senin (25/9).

Hasil Pilkel Desa Sangsit dengan jumlah pemilih sebanyak 4.800 orang menyatakan calon perbekel yang meraih suara terbanyak yakni Putu Arya Suyasa.Ia mendapat 2.429 suara mengalahkan pesaingnya Ketut Sonen yang mendapat 2.371 suara. Atas hasil itu Ketut Sonen menyatakan keberatan.

wartawan
CHA
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.