balitribune.co.id | Singaraja - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) atau pemilihan perbekel (Pilkel) di Desa Sangsit Kecamatan Sawan sudah menemukan titik terang setelah Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyatakan menolak keseluruhan pengajuan keberatan atas hasil pemilihan perbekel Desa Sangsit.
Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : 100.3.3.2./468/HK/2023 tentang Keberatan Atas Hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Sangsit tahun 2023, gugatan diajukan nalon No Urut 2 Ketut Sonen akhirnya kandas.Pada Pilkel yang digelar Minggu (24/9) lalu Ketut Sonen meraih 2.371 suara yang memiliki selisih hanya 58 suara dari calon incumbent Putu Arya Suyasa yang mendapat 2.429 suara.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng, Made Dwi Adnyana membenarkan Pj Bupati Ketut Lihadnyana telah menerbitkan SK Bupati Buleleng Nomor : 100.3.3.2/468/HK/2023, Tim Pengaswas Pilkel Kabupaten Buleleng tahun 2023 yang berisi penolakan atas keberatan yang diajukan oleh Ketut Sonen selaku Calon Perbekel No. 2 Desa Sangsit. “Yang ditolak bukan proses pemungutan suara tanggal 24 September 2023, penolakan atas keberatan yang diajukan juga karena substansinya bukan pada hasil penghitungan suara dimana Putu Arya Suyasa memperoleh 2.429 suara dan 2.371 suara untuk Ketut Sonen,” kata Made Dwi Adnyana, Kamis (26/10).
Berdasar surat keberatan yang diterima panitia masalah nya bukan pada pemungutan dan pemungutan suara, tapi proses sebelumnya. Sehingga dari rapat yang digelar hingga tiga kali dan hasil kajian tim kabupaten terhadap regulasi, konfirmasi dari pihak terkait, termasuk Panitia Pilkel termasuk BPD setempat, akhirnya diputuskan menolak keberatan yang diajukan. “Dengan keputusan tersebut Pilkel Serentak tahun 2023 pada 11 desa di Kabupaten Buleleng dilanjutkan ke tahapan proses penerbitan SK pengesahan dan pengangkatan perbekel terpilih menuju pelantikan serentak pada tanggal 29 November 2023,” imbuhnya.
Berita sebelumnya dalam pleno penetapan salah satu calon perbekel pada Pilkel Desa Sangsit Kecamatan Sawan menyatakan keberatan atas hasil pilkel di desa itu.Keberataan itu disampaikan melalui surat yang ditembuskan kepada Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan Plt Kepala Dinas PMD Buleleng I Made Dwi Adnyana menyatakan tidak menerima dan berkebaratan atas hasil pilkel di Desa Sangsit Memang benar ada salah satu calon yang berkebaratan dengan hasil pilkel,” kata Ketua Panitia Pilkel Desa Sangsit Ketut Suardika, Senin (25/9).
Hasil Pilkel Desa Sangsit dengan jumlah pemilih sebanyak 4.800 orang menyatakan calon perbekel yang meraih suara terbanyak yakni Putu Arya Suyasa.Ia mendapat 2.429 suara mengalahkan pesaingnya Ketut Sonen yang mendapat 2.371 suara. Atas hasil itu Ketut Sonen menyatakan keberatan.