Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PJ Gubernur Bali Serahkan Hibah NPHD Pendanaan Pemilukada

Bali Tribune / PJ Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya melakukan penandatanganan dan penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara serentak seluruh Kabupaten/Kota di Bali, Kamis (9/11).

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya secara langsung melakukan penandatanganan dan penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara serentak seluruh Kabupaten/Kota di Bali yang menjadi salah satu penanda kesiapan melaksanakan tahapan Pilkada di Bali.

Terkait anggaran untuk kebutuhan Pilkada 2024 yang sudah tersedia. Penyerahan dilakukan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (9/11).

Dalam kesempatan tersebut, PJ. Gubernur menekankan bahwa Pemilu dan Pilkada adalah pesta rakyat, maka sewajarnya semua pihak termasuk masyarakat memiliki peran dan bertanggungjawab untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Untuk itu, penting adanya ‘cooling system’ yaitu sistem pendinginan yang dalam mengelola perbedaan-perbedaan, sehingga tidak terjadi keterbelahan di masyarakat apalagi terjadi konflik terbuka, sehingga tujuan dari Pemilu dan Pilkada diantaranya adalah melanjutkan kesinambungan pemerintahan, pembangunan tercapai dan bergerak maju.

“Saya percaya, kita semua sepakat untuk tidak memberikan ruang kepada oknum atau kelompok yang tidak menginginkan Pemilu dan Pilkada yang aman dan damai. Masyarakat di Bali adalah masyarakat yang shanti (damai), sebagaimana doa Parama Shanti: ‘Om Shanti, Shanti, Shanti, Om’, yang diucapkan ketika mengakhiri suatu kegiatan, merupakan pesan perdamaian yang luar biasa, berdamai dengan diri kita, dengan lingkungan kita, dan selalu berdamai. Pemahaman tentang hal ini merupakan modal dasar dan utama untuk tidak ada konflik, tidak ada permusuhan atau niat buruk terhadap orang lain tanpa melihat perbedaan pandangan, partai, dan pilihan,” ujarnya.

Mahendra juga menekankan, dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang akan kita hadapi di tahun 2024 nanti, setidaknya ada empat kunci sukses yang menjadi faktor utama, yaitu: Pertama, faktor penyelenggara Pemilu dan Pilkada, dalam hal ini adalah KPU dan Bawaslu untuk menjaga integritas dan netralitas.

Kedua, faktor peserta Pemilu, dalam hal ini terdiri dari partai politik peserta Pemilu bersama para calon legislatif dan calon kepala daerah, dalam hal mana peserta pemilu juga dituntut memiliki integritas, patuh dan taat terhadap regulasi yang ada serta tidak memantik politik sara / identitas.

Ketiga faktor masyarakat atau pemilih yang juga harus memiliki integritas, karena seorang pemilih memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Keempat, adalah faktor stakeholder seperti Kepolisian, TNI, ASN dan aparat lainnya yang harus menjaga netralitasnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan kepada awak media usai acara berlangsung, sesuai ketentuan setelah penandatanganan NPHD maka realisasi pencairannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja yang direalisasikan tahap pertama yaitu 40% dari total anggaran pada tahun anggaran 2023 dan tahap kedua 60% dicairkan tahun anggaran 2024.

NPHD kali ini ditujukan untuk KPU dan Bawaslu saja sedangkan untuk pengamanan Pilkada, TNI dan Polri dilaksanakan tahun depan, namun besaran dana hibahnya sudah disepakati. Ditegaskan Dewa Indra, pendanaan Pemilu sepenuhnya didanai oleh APBN, sedangkan Pilkada didanai oleh APBD.

Adapun rinciannya adalah KPU dan Bawaslu Provinsi Bali total dana hibah yang diperoleh sebesar Rp197.074.168.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangli jumlah total sebesar Rp37.334.792.900, KPU dan Bawaslu Kabupaten Buleleng jumlah total Rp55.578.337.700, KPU dan Bawaslu Kabupaten Jembrana jumlah total Rp37.033.382.200, KPU dan Bawaslu Kabupaten Klungkung jumlah total Rp31.974.394.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tabanan jumlah total Rp50.384.791.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Denpasar jumlah total Rp43.693.000.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Badung jumlah total Rp48.746.986.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Karangasem jumlah total Rp48.400.000.000.

Besaran anggaran tersebut sudah disepakati bersama oleh masing-masing Pemerintah Daerah dengan KPUD dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota serta sudah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.

Sesuai ketentuan dalam SE Mendagri, maka pada Tahun Anggaran 2023 direalisasikan sebesar 40% dari jumlah yang disepakati dan sisanya yang 60% akan direalisasikan di Tahun Anggaran 2024, kecuali Kabupaten Badung yang direalisasikan sekaligus 100% di Tahun Anggaran 2023.

wartawan
RED
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.