Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PK Golkar se-Bangli Tolak SK Plt, Tak Terima Gunawan Dicopot hanya karena Gebrak Meja

Bali Tribune/ ASPIRASI – PK Partai Golkar Bangli menyampaikan aspirasi, serta Koordinator Pengurus Kecamatan Partai Golkar se-Kabupaten Bangli, I Gede Koyan Eka Putra, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
balitribune.co.id | Denpasar -  Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kabupaten Bangli, mendatangi Kantor DPD I Partai Golkar Provinsi Bali di Jalan Surapati Denpasar, Minggu (9/6). Mereka diterima Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry dan jajaran. 
 
Dalam dialog dengan Sugawa Korry dan jajaran, PK Partai Golkar se-Bangli ini menyampaikan setidaknya lima (5) poin aspirasi. Kelima aspirasi tersebut juga disampaikan Koordinator PK Partai Golkar se-Bangli yang juga Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Kintamani, I Gede Koyan Eka Putra SH, kepada wartawan usai pertemuan dimaksud.
 
"Pertama, kami Pimpinan Pengurus Kecamatan Partai Golkar se-Kabupaten Bangli menolak Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Bali (tentang penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bangli), dan mohon dengan hormat kepada DPD Partai Golkar Provinsi Bali untuk mencabutnya," kata Gede Koyan. 
 
Kedua, Pimpinan PK Partai Golkar se-Kabupaten Bangli menolak pemberhentian Drs I Wayan Gunawan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangli, sebagaimana dimaksud dalam SK DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nomor Kep-10/ Golkarda / VI/ 2019, Prihal Pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangli dan Penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangli. 
 
"Ketiga, kami Pimpinan Pengurus Kecamatan Partai Golkar se-Kabupaten Bangli setelah melalui Rapat Pimpinan Kecamatan dan setelah mendengarkan aspirasi Pimpinan Pengurus Desa Partai Golkar di masing-masing kecamatan di Kabupaten Bangli, maka bertekad dan tetap mendukung Drs I Wayan Gunawan sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bangli sesuai hasil Musda Partai Golkar periode 2016 - 2021," kata Gede Koyan. 
 
Dukungan tersebut beralasan, imbuhnya, mengingat di bawah kepemimpinan I Wayan Gunawan, Partai Golkar Kabupaten Bangli cukup solid dan berprestasi. Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya perolehan jumlah suara Partai Golkar dari Pemilu ke Pemilu di Kabupaten Bangli. 
 
Keempat, Pimpinan PK Partai Golkar dan Pimpinan Pengurus Desa Partai Golkar se-Kabupaten Bangli sepakat dan mendesak untuk membawa persoalan ini ke Mahkamah Partai. Ini dilakukan demi tegaknya keadilan dan marwah Partai Golkar. 
"Kelima, kami Pimpinan Pengurus Kecamatan Partai Golkar dan Pimpinan Pengurus Desa Partai Golkar se-Kabupaten Bangli bertekad dan akan tunduk, patuh serta taat terhadap apapun hasil keputusan Mahkamah Partai nantinya," tandas Gede Koyan. 
 
Selain Gede Koyan dan Sekretaris PK Partai Golkar Kecamatan Kintamani Drs I Ketut Wijaya, aspirasi tersebut juga ditandatangani oleh Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Tembuku I Wayan Agustika, SPt, dan Sekretaris Made Pasek Arjana; Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Bangli Ida I Dewa Ngurah Arnaya, SE, dan Sekretaris Sang Ketut Rencana; serta Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Susut I Ketut Suwidnya, SH, dan Sekretaris Komang Werdi Adnyana. 
 
Menariknya selain menyampaikan poin aspirasi, Gede Koyan juga menegaskan bahwa pencopotan Wayan Gunawan serta penunjukan Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bangli justru tanpa ada alasan yang jelas. Apalagi pencopotan Wayan Gunawan justru dilakukan hanya karena menggebrak meja saat rapat. 
 
"Katanya pernah saat rapat, (Wayan Gunawan) gebrak meja. Itu alasan yang terlalu mengada - ada. Di mana-mana, di sidang pun, kadang memang ada dinamika hingga gebrak meja. Tetapi apakah itu masuk kategori pelanggaran, sehingga harus dicopot?" tanya Gede Koyan. 
 
Yang lebih membuat pihaknya merasa terzolimi adalah justru karena Wayan Gunawan tidak pernah dimintai klarifikasi terkait pelanggaran tersebut. "Saya pernah tanya Wayan Gunawan, katanya belum pernah ada klarifikasi. Dipanggil untuk klarifikasi pun belum pernah. Kok main copot?" pungkas Gede Koyan. 
wartawan
San Edison
Category

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.