Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PKK Boven Digoel Papua Belajar ke Klungkung

KUNJUNGI - PKK Boven Digoel Papua sempat mengunjungi Kerta Gosa.


 BALI TRIBUNE - Implementasi 10 Program Pokok PKK dan program kerja TP PKK Kabupaten Klungkung mendapat perhatian dari TP PKK Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. Dengan mengajak para pengurus Kelompok Kerja, PKK Kabupaten Boven Digoel melakukan kunjungan kerja, Jumat (2/11/).  Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Boven Digoel, Hj. Nugriah Alwi diterima Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Ayu Suwirta bersama para pengurus dan anggota Pokja.   Sebelum melakukan pertemuan di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, rombongan PKK Kabupaten Boven Digoel terlebih dulu menikmati suasana peninggalan Kerajaan Klungkung, Kertha Gosa. Rombongan yang berjumlah sekitar 15 orang ini dibuat kagum dengan keberadaan lukisan Wayang Klasik Kamasan yang terlukis dilangit-langit bangunan Kertha Gosa dan Bale Kambang, objek wisata Kertha Gosa.  Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Boven Digoel, Hj. Nugriah Alwi menyebutkan kunjungan ke Kabupaten Klungkung dalam rangka peningkatan sumber daya manusia (SDM) anggota TP PKK Kabupaten Boven Digoel khususnya terkait keterampilan anggota PKK. Menurut Hj. Nugriah Alwi, Kabupaten Klungkung merupakan Kabupaten dengan program terbaik TP PKK-nya. Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung Ny. Ayu Suwirta memaparkan gambaran umum Kabupaten Klungkung dan segala potensi yang ada di semua Kecamatan, baik di daratan maupun dikepulauan. Menurut Ayu Suwirta, beberapa program PKK Kabupaten Klungkung berhasil meraih penghargaan di tingkat Provinsi maupun Nasional. “Mudah-mudahan apa yang kami jalankan disini bisa menambah pengetahuan dan memberi manfaat bagi PKK Kabupaten Boven Digoel, begitu juga sebaliknya,” ujar Ayu Suwirta. 

wartawan
Ketut sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.