Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PKM Jangan Mengatur Kegiatan Masyarakat Berkendara di Jalan

Bali Tribune / A A Gede Agung Aryawan ST - Tokoh Muda dari Kepaon
balitribune.co.id | Pelaksanaan Perwali No 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)  Non PSBB di hari pertama menimbulkan kemacetan di setiap pos pemeriksaan jalan masuk ke wilayah Kota Denpasar. PKM yang diimplementasikan dengan melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan administrasi kependudukan serta pemakaian masker di pos-pos pantau pintu masuk perbatasan kota Denpasar justru menimbulkan antrean begitu panjang dan menciptakan kerumunan massa yang melebihi jumlah 25 orang. 
 
Akibat pemeriksaan administrasi yang dilakukan di pos pantau, PKM yang bermakna Pembatasan Kegiatan Masyarakat malah berubah menjadi Pembuat Kerumunan Masyarakat yang kalau disingkat jadi PKM juga.Tentu keramaian ini sudah melanggar himbauan tentang penanganan penyebaran virus covid-19, di tengah gencarnya sosialisasi Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Pecalang yang mengedukasi pemakaian masker, jaga jarak dan dilarang berkumpul menjadi berbanding terbalik dengan kejadian hari pertama PKM non PSBB. Jika melihat pelaksanan PKM Non PSBB di hari pertama, jelas sama kejadiannya dengan PSBB di hari pertama di Kota lain seperti Kota Surabaya, padahal PKM Non PSBB jelas di katakan oleh pejabat pemerintah. 
 
Setiap orang yang punya kepentingan pasti akan melakukan perjalanan berkendara entah itu mobil atau sepeda motor.  Menjadi catatan penting bahwa di Kota Denpasar tidak ada angkutan umum massal, jadi sebagian besar warga menggunakan kendaraan pribadi. Kelas kendaraan pribadi akan mengangkut orang yang saling kenal.  Saat di stop di pos pemeriksaan ini malahan sangat berbahaya karena terjadi antrean panjang yang sebagian besar warga tidak saling kenal satu sama lainnya. Tentu sangat beresiko tertular virus covid-19 dari orang yang kita tidak tahu asalnya, mungkin saja dari zona merah sebagai OTG. Jadi pemeriksaan pintu masuk dalam PKM ini mubasir dan terlalu beresiko buat petugas dan masyarakat yang di periksa. 
 
Jika kita berbicara tentang kegiatan masyarakat yang sesungguhnya, maka kita tidak bisa katakan perjalanan sebagai kegiatan utama masyarakat. Perjalanan adalah kegiatan menuju tempat mereka beraktivitas atau berkegiatan, maka semestinya Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu di lakukan pada sumbernya atau tempat mereka akan aktivitas seperti: berbelanja, bekerja, ke kantor ngurus surat, dan lain lain. Di tempat inilah masyarakat akan berkumpul, kontak dengan orang lain melakukan kegiatannya. Jadi sumber tempat melakukan kegiatan inilah yang semestinya dibatasi mengikuti standar penanganan wabah virus Covid-19. Contoh di pasar, masyarakat tetap berbelanja karena kebutuhan sehari-hari. Jadi pasar inilah yang di batasi, bagaimana jarak antar pedagang, jarak pembeli ngantre, kelengkapan masker, hand sanitizer dan lain-lain.  Begitu juga di perkantoran, pertokoan, proyek, dan lain-lain semua harus disiplin. 
 
Untuk menjaga tempat masyarakat beraktivitas inilah perlu satgas Gotong Royong dan Pecalang yang mengawasi di lapangan. Berikan brosur himbauan dan ingatkan setiap saat. Masyarakat belum terbiasa aja pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, tapi jika di edukasi dan sosialisasikan berulang kali pasti masyarakat terbiasa. 
 
Virus Covid-19 ini kita belum tahu kapan berakhirnya, tapi dengan pola Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk disiplin maka akan cepat kita lewati permasalahan ini. Jika kita mampu mengedukasi cara hidup disiplin, cuci tangan dan jaga jarak menjadi kebiasaan maka akan mudah kita bangkit ke depan nya. Kita akan terapkan kebiasaan ini dalam kehidupan sehari-hari ke depan nya menyongsong bangkitnya pariwisata. 
 
Ingat kita orang Bali, salam nya di cakupan tangan di dada, bukan salaman tangan. Jelas itu akan bisa kita gunakan ke depan setelah virus covid-19 ini berlalu. Jadi PKM Non PSBB itu jangan mengatur kegiatan Masyarakat berkendara di jalan, tapi lebih kepada Pembatasan Kegiatan Masyarakat beraktivitas kontak dengan orang ke orang lain yang tidak di kenal.
wartawan
A A Gede Agung Aryawan ST
Category

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel One, Solusi Terpadu Untuk Gaya Hidup Digital Masa Kini

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan melalui Telkomsel One, layanan konvergensi yang mengintegrasikan konektivitas unggulan jaringan internet rumah IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu layanan terpadu.

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Perencanaan Tak Matang, Proyek Tol Bali Barat Jalan di Tempat, Hak Ekonomi Warga Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Keluhan masyarakat mengenai dampak belum matangnya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi (Tol Jagat Kerthi) di wilayah Bali Barat segera menemui titik terang. 

Ribuan bidang tanah warga yang selama hampir tiga tahun terkunci dalam Penetapan Lokasi (Penlok) berpotensi dibuka blokirnya pada bulan depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.