Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PKM Jangan Mengatur Kegiatan Masyarakat Berkendara di Jalan

Bali Tribune / A A Gede Agung Aryawan ST - Tokoh Muda dari Kepaon
balitribune.co.id | Pelaksanaan Perwali No 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)  Non PSBB di hari pertama menimbulkan kemacetan di setiap pos pemeriksaan jalan masuk ke wilayah Kota Denpasar. PKM yang diimplementasikan dengan melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan administrasi kependudukan serta pemakaian masker di pos-pos pantau pintu masuk perbatasan kota Denpasar justru menimbulkan antrean begitu panjang dan menciptakan kerumunan massa yang melebihi jumlah 25 orang. 
 
Akibat pemeriksaan administrasi yang dilakukan di pos pantau, PKM yang bermakna Pembatasan Kegiatan Masyarakat malah berubah menjadi Pembuat Kerumunan Masyarakat yang kalau disingkat jadi PKM juga.Tentu keramaian ini sudah melanggar himbauan tentang penanganan penyebaran virus covid-19, di tengah gencarnya sosialisasi Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Pecalang yang mengedukasi pemakaian masker, jaga jarak dan dilarang berkumpul menjadi berbanding terbalik dengan kejadian hari pertama PKM non PSBB. Jika melihat pelaksanan PKM Non PSBB di hari pertama, jelas sama kejadiannya dengan PSBB di hari pertama di Kota lain seperti Kota Surabaya, padahal PKM Non PSBB jelas di katakan oleh pejabat pemerintah. 
 
Setiap orang yang punya kepentingan pasti akan melakukan perjalanan berkendara entah itu mobil atau sepeda motor.  Menjadi catatan penting bahwa di Kota Denpasar tidak ada angkutan umum massal, jadi sebagian besar warga menggunakan kendaraan pribadi. Kelas kendaraan pribadi akan mengangkut orang yang saling kenal.  Saat di stop di pos pemeriksaan ini malahan sangat berbahaya karena terjadi antrean panjang yang sebagian besar warga tidak saling kenal satu sama lainnya. Tentu sangat beresiko tertular virus covid-19 dari orang yang kita tidak tahu asalnya, mungkin saja dari zona merah sebagai OTG. Jadi pemeriksaan pintu masuk dalam PKM ini mubasir dan terlalu beresiko buat petugas dan masyarakat yang di periksa. 
 
Jika kita berbicara tentang kegiatan masyarakat yang sesungguhnya, maka kita tidak bisa katakan perjalanan sebagai kegiatan utama masyarakat. Perjalanan adalah kegiatan menuju tempat mereka beraktivitas atau berkegiatan, maka semestinya Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu di lakukan pada sumbernya atau tempat mereka akan aktivitas seperti: berbelanja, bekerja, ke kantor ngurus surat, dan lain lain. Di tempat inilah masyarakat akan berkumpul, kontak dengan orang lain melakukan kegiatannya. Jadi sumber tempat melakukan kegiatan inilah yang semestinya dibatasi mengikuti standar penanganan wabah virus Covid-19. Contoh di pasar, masyarakat tetap berbelanja karena kebutuhan sehari-hari. Jadi pasar inilah yang di batasi, bagaimana jarak antar pedagang, jarak pembeli ngantre, kelengkapan masker, hand sanitizer dan lain-lain.  Begitu juga di perkantoran, pertokoan, proyek, dan lain-lain semua harus disiplin. 
 
Untuk menjaga tempat masyarakat beraktivitas inilah perlu satgas Gotong Royong dan Pecalang yang mengawasi di lapangan. Berikan brosur himbauan dan ingatkan setiap saat. Masyarakat belum terbiasa aja pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, tapi jika di edukasi dan sosialisasikan berulang kali pasti masyarakat terbiasa. 
 
Virus Covid-19 ini kita belum tahu kapan berakhirnya, tapi dengan pola Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk disiplin maka akan cepat kita lewati permasalahan ini. Jika kita mampu mengedukasi cara hidup disiplin, cuci tangan dan jaga jarak menjadi kebiasaan maka akan mudah kita bangkit ke depan nya. Kita akan terapkan kebiasaan ini dalam kehidupan sehari-hari ke depan nya menyongsong bangkitnya pariwisata. 
 
Ingat kita orang Bali, salam nya di cakupan tangan di dada, bukan salaman tangan. Jelas itu akan bisa kita gunakan ke depan setelah virus covid-19 ini berlalu. Jadi PKM Non PSBB itu jangan mengatur kegiatan Masyarakat berkendara di jalan, tapi lebih kepada Pembatasan Kegiatan Masyarakat beraktivitas kontak dengan orang ke orang lain yang tidak di kenal.
wartawan
A A Gede Agung Aryawan ST
Category

Tampil Agresif di Mandalika, Pembalap ART Honda Raih 9 Podium Bergengsi

balitribune.co.id | Mandalika – Perolehan maksimal untuk Astra Motor Racing Team (ART) tim balap dibawah naungan Astra Motor main dealer Honda, tidak tanggung-tanggung dengan memboyong 9 podium pada gelaran Mandalika Racing Series 2026 seri 2 yang berlangsung minggu ini 20-21 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran dalam rangkaian Karya Piodalan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel, Tabanan, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan penganyaran dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta. Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Badung I Gst.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Targetkan Parkir untuk Jatiluwih Rampung di 2027

balitribune.co.id I Tabanan -  Rencana untuk menyediakan lahan parkir terpadu untuk menunjang aktivitas wisata di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, mengemuka lagi. Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera merealisasikan keberadaan lahan parkir terpadu itu. Paling cepat di akhir 2026 ini atau awal 2027 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pertama SPMB, 200 Calon Murid Incar SMPN 1 Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Tabanan langsung diwarnai lonjakan pendaftar, Senin (22/6). Dalam waktu dua jam sejak pendaftaran dibuka secara daring, tercatat ratusan calon siswa sudah mendaftarkan diri melalui berbagai jalur yang tersedia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkawinan Membawa Petaka, Istri Melahirkan, Suami Malah Laporkan ke Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Malang benar nasib seorang istri berinisial berinisial KC. Setelah hamil dan melahirkan anak, ia malah dilaporkan oleh suaminya berinisial RSL ke Polresta Denpasar dengan tuduhan tindak pidana penggelapan asal usul orang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.